Jakarta: DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) Indonesia-Swiss. Aturan tersebut melegalisasi pemantauan uang warga negara Indonesia (WNI) di Swiss.
"Kepentingannya untuk ke depan orang bangsa Indonesia yang ada mungkin dalam tanda kutip ada duit lebih di sana (Swiss) yang tidak dilaporkan," kata Ketua Pansus UU MLA Indonesia-Swiss Ahmad Sahroni di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.
Dia berharap aturan ini membangkitkan iktikad baik WNI yang memiliki uang di Swiss. Mereka diharapkan melaporkan dan membayar kewajibannya.
"Mereka dengan pajaknya di Indonesia ada baiknya karena cinta Tanah Air dia kembalikan untuk bangsa dan negara ini," ungkap dia.
Politikus Partai NasDem itu memperkirakan jumlah pajak WNI di Swiss yang bisa ditarik sangat besar. Diperkirakan, angkanya mencapai Rp10 ribu triliun.
"Perkiraan. Tapi kan yang tahu dari (instansi) pajaknya sendiri," ungkap dia.
Namun, aturan itu belum bisa diterapkan. Sebab, membutuhkan waktu untuk implementasi, terutama terkait sosialisasi.
Baca: DPR Akan Sahkan Perppu Pilkada Menjadi UU
"Bagaimana orang-orang yang ada di sana mungkin nama-nama yang tidak tercantum pajaknya kita bisa lirik dengan cara menggunakan hukum timbal balik ini," sebut dia.
Sahroni menyambut baik pengesahan aturan tersebut. Sebab, beleid ini bisa menjadi alat memantau uang WNI di luar negeri.
"Hari ini kita punya pegangan kuat untuk berlaku pada siapapun yang ada di sana (Swiss)," ujar dia.
Jakarta: DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) Indonesia-Swiss. Aturan tersebut melegalisasi pemantauan uang warga negara Indonesia (WNI) di Swiss.
"Kepentingannya untuk ke depan orang bangsa Indonesia yang ada mungkin dalam tanda kutip ada duit lebih di sana (Swiss) yang tidak dilaporkan," kata Ketua Pansus UU MLA Indonesia-Swiss Ahmad Sahroni di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.
Dia berharap aturan ini membangkitkan iktikad baik WNI yang memiliki uang di Swiss. Mereka diharapkan melaporkan dan membayar kewajibannya.
"Mereka dengan pajaknya di Indonesia ada baiknya karena cinta Tanah Air dia kembalikan untuk bangsa dan negara ini," ungkap dia.
Politikus Partai NasDem itu memperkirakan jumlah pajak WNI di Swiss yang bisa ditarik sangat besar. Diperkirakan, angkanya mencapai Rp10 ribu triliun.
"Perkiraan. Tapi kan yang tahu dari (instansi) pajaknya sendiri," ungkap dia.
Namun, aturan itu belum bisa diterapkan. Sebab, membutuhkan waktu untuk implementasi, terutama terkait sosialisasi.
Baca: DPR Akan Sahkan Perppu Pilkada Menjadi UU
"Bagaimana orang-orang yang ada di sana mungkin nama-nama yang tidak tercantum pajaknya kita bisa lirik dengan cara menggunakan hukum timbal balik ini," sebut dia.
Sahroni menyambut baik pengesahan aturan tersebut. Sebab, beleid ini bisa menjadi alat memantau uang WNI di luar negeri.
"Hari ini kita punya pegangan kuat untuk berlaku pada siapapun yang ada di sana (Swiss)," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)