Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan rapat paripurna akan mengambil keputusan tingkat II atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Paripurna DPR juga akan mengesahkan dua aturan perjanjian luar negeri Indonesia. Yaitu Rancangan Undang-Undangan (RUU) Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss.
Kemudian, RUU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina. Perjanjian ini mengatur kerja sama dalam bidang pertahanan.
Baca: Perppu Pilkada Disetujui Menjadi Undang-Undang
Selain pengesahan aturan, rapat paripurna beragendakan penyampaian laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) pada 2019. Rencananya laporan dibacakan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna.
Alat kelengkapan dewan (AKD) juga akan menyampaikan beberapa laporan hasil pembahasan yang telah berjalan. Yakni Badan Anggaran (Banggar) DPR akan menyampaikan hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021.
Komisi XI juga akan menyampaikan hasil uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Periode 2020-2023.
Sejumlah menteri akan hadir dalam rapat paripurna ini. Yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly.
Mantan Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu menyebutkan, rapat paripurna akan menerapkan protokol kesehatan. Kehadiran fisik anggota dibatasi.
"Rapat akan dikombinasikan dengan kehadiran fisik dan kehadiran virtual para angota DPR RI dengan tetap memenuhi ketentuan Tata Tertib Persidangan," kata Puan dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Juli 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id