"Kita itu demokratis, tapi kan kalau disyaratkan enggak demokratis dong, kurang, nanti bupati masih (harus) 20 persen, sama gubernur masih (harus) 20 persen, itu jadi transaksional kita," kata Zulhas di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Mei 2022.
Dia menilai PT 20 persen tidak diperlukan di Indonesia karena menganut paham demokrasi. Sehingga, KPK diminta membantu menyuarakan peniadaaan syarat tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tadi saya sampaikan, 'Pak Ketua (Firli Bahuri), tolong KPK juga mendorong' karena ini tanggung jawab kita bersama agar syarat-syarat itu ditiadakan," ujar Zulhas.
Baca: KPK Beri Pembekalan Antirasuah untuk Pengurus PAN
Syarat PT 20 persen dinilai memberatkan partai politik. Pasalnya, partai harus mengeluarkan biaya yang besar karena syarat itu.
"Dua itu yang memberatkan partai politik itu kan saksi. Nah, kami terima kasih sebetulnya sudah diusulkan KPK dulu, saksi dibiayai negara," ucap Zulhas.