Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) mendesak pimpinan DPR segera memaripurnakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada pembukaan masa sidang 2022, pekan depan. RUU TPKS didorong segera disepakati sebagai usulan DPR.
"Pemerintah melalui Presiden (Joko Widodo) sudah berkomitmen kuat untuk mempercepat realisasi UU TPKS, tinggal pimpinan DPR meresponsnya dengan langkah nyata membawa RUU TPKS ke sidang paripurna," kata Rerie dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Januari 2021.
Menurut dia, pimpinan DPR perlu segera menyikapi langkah Presiden Jokowi. Kepala Negara menugaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga untuk berkoordinasi dengan DPR.
Sementara itu, pimpinan DPR sempat disorot karena lamban membawa RUU TPKS ke sidang paripurna setelah sudah disepakati di tingkat Badan Legislatif. Kini, kata Rerie, kepekaan pimpinan DPR sedang diuji.
Baca: Respons Instruksi Jokowi, Panja Dukung Percepatan Pembahasan RUU TPKS
"Apakah mereka merasakan apa yang masyarakat rasakan, terutama kelompok perempuan dan anak, yang selalu dalam bayang-bayang ancaman kekerasan seksual yang marak terjadi?" ujar Rerie.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengingatkan perangkat undang-undang saat ini tidak mampu mencegah dan melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan seksual. Pasalnya, aturan yang ada belum mampu memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual.
Makin panjangya waktu yang dibutuhkan untuk menghadirkan UU TPKS bakal membesar ancaman kekerasan seksual terhadap warga negara. Kondisi ini akan mengancam terwujudnya generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa datang.
Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) mendesak pimpinan DPR segera memaripurnakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
RUU TPKS) pada pembukaan masa sidang 2022, pekan depan.
RUU TPKS didorong segera disepakati sebagai usulan DPR.
"Pemerintah melalui Presiden (Joko Widodo) sudah berkomitmen kuat untuk mempercepat realisasi UU TPKS, tinggal pimpinan DPR meresponsnya dengan langkah nyata membawa RUU TPKS ke sidang paripurna," kata
Rerie dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Januari 2021.
Menurut dia, pimpinan DPR perlu segera menyikapi langkah Presiden Jokowi. Kepala Negara menugaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga untuk berkoordinasi dengan DPR.
Sementara itu, pimpinan DPR sempat disorot karena lamban membawa RUU TPKS ke sidang paripurna setelah sudah disepakati di tingkat Badan Legislatif. Kini, kata Rerie, kepekaan pimpinan DPR sedang diuji.
Baca:
Respons Instruksi Jokowi, Panja Dukung Percepatan Pembahasan RUU TPKS
"Apakah mereka merasakan apa yang masyarakat rasakan, terutama kelompok perempuan dan anak, yang selalu dalam bayang-bayang ancaman kekerasan seksual yang marak terjadi?" ujar Rerie.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengingatkan perangkat undang-undang saat ini tidak mampu mencegah dan melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan seksual. Pasalnya, aturan yang ada belum mampu memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual.
Makin panjangya waktu yang dibutuhkan untuk menghadirkan UU TPKS bakal membesar ancaman kekerasan seksual terhadap warga negara. Kondisi ini akan mengancam terwujudnya generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa datang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)