Jakarta: Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyebut belum ada keputusan final antara Komisi II DPR, penyelenggara pemilu, dan pemerintah terkait durasi masa kampanye Pemilu 2024. Masa kampanye 75 hari atau 90 hari masih digodok.
Menurut dia, keputusan terkait durasi masa kampanye akan diputuskan dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah pada Selasa, 7 Juni 2022.
Dia mengakui durasi masa kampanye dibahas dalam rapat konsinyering pada 13-15 Mei 2022. Menurut dia, dalam rapat itu KPU awalnya mengusulkan 120 hari, pemerintah meminta 90 hari, dan mayoritas fraksi di Komisi II menginginkan waktu 60 sampai 75 hari.
"Namun, setelah terjadi diskusi yang panjang, akhirnya di sepakati durasi masa kampanye 75 hari dengan dua syarat," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022.
Syarat pertama, kata dia, KPU meminta pemerintah membuat regulasi berupa Keputusan Presiden (Keppres) dan sebagainya untuk memuluskan hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme dan pengadaan logistik pemilu.
Kemudian, syarat kedua masalah teknis penyelesaian sengketa pemilu agar bisa diperpendek. Hal ini dibahas dengan Mahkamah Agung (MA).
"Jika dua syarat itu dapat dipenuhi lembaga-lembaga terkait, diyakini masa kampanye Pemilu 2024 dapat dipersingkat menjadi 75 hari," ujarnya.
Guspardi menjelaskan rapat konsinyering dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan kesepahaman mengenai sejumlah isu yang masih memiliki perbedaan pendapat. Bukan rapat pengambilan keputusan resmi.
Baca: DPR: Durasi Kampanye 90 Hari Sudah Masuk Akal
Selain itu, pendapat dan arahan dari Presiden Jokowi tentang durasi masa kampanye akan menjadi pertimbangan bagi Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam menentukan dan memutuskan durasi masa kampanye.
"Komisi II telah meminta kepada KPU untuk membuat skenario dan simulasi masa kampanye 75 hari. Hanya saja, hasil simulasi ini belum dilaporkan ke Komisi II DPR," katanya.
Dia menjelaskan kemungkinan hasil simulasi KPU tersebut disampaikan resmi saat raker dan RDP dengan Komisi II DPR yang dijadwalkan pada 7 Juni 2022.
Jakarta: Anggota
Komisi II DPR Guspardi Gaus menyebut belum ada keputusan final antara Komisi II DPR, penyelenggara pemilu, dan pemerintah terkait durasi masa kampanye
Pemilu 2024. Masa
kampanye 75 hari atau 90 hari masih digodok.
Menurut dia, keputusan terkait durasi masa kampanye akan diputuskan dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah pada Selasa, 7 Juni 2022.
Dia mengakui durasi masa kampanye dibahas dalam rapat konsinyering pada 13-15 Mei 2022. Menurut dia, dalam rapat itu KPU awalnya mengusulkan 120 hari, pemerintah meminta 90 hari, dan mayoritas fraksi di Komisi II menginginkan waktu 60 sampai 75 hari.
"Namun, setelah terjadi diskusi yang panjang, akhirnya di sepakati durasi masa kampanye 75 hari dengan dua syarat," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022.
Syarat pertama, kata dia, KPU meminta pemerintah membuat regulasi berupa Keputusan Presiden (Keppres) dan sebagainya untuk memuluskan hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme dan pengadaan logistik pemilu.
Kemudian, syarat kedua masalah teknis penyelesaian sengketa pemilu agar bisa diperpendek. Hal ini dibahas dengan Mahkamah Agung (MA).
"Jika dua syarat itu dapat dipenuhi lembaga-lembaga terkait, diyakini masa kampanye Pemilu 2024 dapat dipersingkat menjadi 75 hari," ujarnya.
Guspardi menjelaskan rapat konsinyering dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan kesepahaman mengenai sejumlah isu yang masih memiliki perbedaan pendapat. Bukan rapat pengambilan keputusan resmi.
Baca:
DPR: Durasi Kampanye 90 Hari Sudah Masuk Akal
Selain itu, pendapat dan arahan dari Presiden Jokowi tentang durasi masa kampanye akan menjadi pertimbangan bagi Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam menentukan dan memutuskan durasi masa kampanye.
"Komisi II telah meminta kepada KPU untuk membuat skenario dan simulasi masa kampanye 75 hari. Hanya saja, hasil simulasi ini belum dilaporkan ke Komisi II DPR," katanya.
Dia menjelaskan kemungkinan hasil simulasi KPU tersebut disampaikan resmi saat raker dan RDP dengan Komisi II DPR yang dijadwalkan pada 7 Juni 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)