Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim/Istimewa
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim/Istimewa

Ini Alasan Pembahasan RUU 3 Provinsi Papua Belum Libatkan Masyarakat

Anggi Tondi Martaon • 10 April 2022 12:45
Jakarta: Komisi II menjawab kritik pembahasan rancangan undang-Undang (RUU) pembentukan tiga provinsi baru di Pulau Papua dinilai tertutup dan tidak melibatkan masyarakat. Tahap penyusunan bakal beleid masih dalam tahap penyusunan draf, belum pembahasan tingkat I yang melibatkan masyarakat.
 
"Sampai saat ini, posisi 3 draft RUU DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua, masih sebatas draf awal," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim saat dihubungi, Minggu, 10 April 2022.
 
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan draf bakal beleid itu menjadi bahan pembahasan. Penggodokan RUU dilakukan bersama seluruh pihak terkait, terutama MRP dan elemen masyarakat di Papua.

Luqman memastikan Komisi II bakal membuka diri membahas rancangan payung hukum pembentukan provinsi baru di Papua tersebut. Terutama, Majelis Rakyat Papua (MRP) dan kelompok masyarakat di Papua.
 
Baca: MRP Kritik RUU Pembentukan Provinsi Baru Papua
 
"Ke depan, DPR dalam membahas RUU ini bersama pemerintah, pasti akan membuka ruang luas bagi partisipasi masyarakat Papua," ungkap dia.
 
Luqman berharap pengesahan RUU tentang pembentukan provinsi baru di Papua itu segera disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Sehingga, pembahasan tingkat I segera dilakukan.
 
"Setelah resmi menjadi RUU inisiatif DPR, maka ruang keterlibatan partisipatif masyarakat Papua dalam pembahasan 3 RUU DOB Papua, akan memiliki kerangka regulasi yang kuat," sebut dia.
 
Selain itu, Luqman memastikan pihaknya menerima kritik MRP terkait pembahasan RUU tentang pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Menurut dia, kritik merupakan hal yang wajar dalam pembahasan sebuah rancangan aturan.
 
"Adanya dinamika sikap pro dan kontra di lapangan mengenai rencana pembentukan 3 DOB Papua adalah hal wajar," ujar dia.
 
Tahap pembahasan RUU tentang pembentukan tiga provinsi di Papua baru saja melewati proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg). Selanjutnya, bakal beleid tersebut akan disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan