Jakarta: Pemerintah menjamin penyelesaian masalah kepemilikan tanah dan kehutanan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan berlandaskan ketentuan hukum dan menjunjung tinggi keadilan. Pemerintah sedang menyelesaikan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan ditargetkan rampung pada 15 April 2022.
"Ada harapan yang besar bagi IKN menjadi model penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan. Model penyelesaian IKN ini akan menjadi satu pilot (percontohan) yang memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum," kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 April 2022.
Dia juga menjanjikan pemerintah akan melibatkan publik dalam memetakan, mendata, dan menginventarisasi permasalahan pertanahan di kawasan IKN. Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Embun Sari, mengatakan dalam pengadaan tanah, hak individu atau komunal tidak boleh diambil begitu saja oleh negara tanpa ganti rugi yang layak.
"Intinya, tidak ada sebidang kecil pun tanah masyarakat yang akan pemerintah salah gunakan untuk kepentingan IKN," kata Embun.
Baca: Ini 6 Aturan Turunan UU IKN yang Jadi Prioritas
Dalam menangani indikasi sengketa lahan dan proses pengadaan lahan di IKN yang berpotensi menggusur wilayah adat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun kerangka inventarisasi, verifikasi, dan pengelolaan permasalahan pertanahan melalui Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020.
Inventarisasi dan verifikasi klaim sengketa lahan juga dilakukan Kantor Wilayah ATR/BPN dan Kantor Pertanahan.
Di samping itu, pemerintah pusat segera membentuk Satgas Pertanahan IKN yang dipimpin Kementerian ATR/BPN. Penataan kawasan hutan dengan penguasaan masyarakat juga akan dikelola Satgas Pembangunan IKN di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jakarta: Pemerintah menjamin penyelesaian masalah kepemilikan
tanah dan kehutanan di wilayah
Ibu Kota Nusantara (
IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan berlandaskan ketentuan hukum dan menjunjung tinggi keadilan. Pemerintah sedang menyelesaikan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan ditargetkan rampung pada 15 April 2022.
"Ada harapan yang besar bagi IKN menjadi model penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan. Model penyelesaian IKN ini akan menjadi satu pilot (percontohan) yang memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum," kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 April 2022.
Dia juga menjanjikan pemerintah akan melibatkan publik dalam memetakan, mendata, dan menginventarisasi permasalahan pertanahan di kawasan IKN. Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Embun Sari, mengatakan dalam pengadaan tanah, hak individu atau komunal tidak boleh diambil begitu saja oleh negara tanpa ganti rugi yang layak.
"Intinya, tidak ada sebidang kecil pun tanah masyarakat yang akan pemerintah salah gunakan untuk kepentingan IKN," kata Embun.
Baca:
Ini 6 Aturan Turunan UU IKN yang Jadi Prioritas
Dalam menangani indikasi sengketa lahan dan proses pengadaan lahan di IKN yang berpotensi menggusur wilayah adat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun kerangka inventarisasi, verifikasi, dan pengelolaan permasalahan pertanahan melalui Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020.
Inventarisasi dan verifikasi klaim sengketa lahan juga dilakukan Kantor Wilayah ATR/BPN dan Kantor Pertanahan.
Di samping itu, pemerintah pusat segera membentuk Satgas Pertanahan IKN yang dipimpin Kementerian ATR/BPN. Penataan kawasan hutan dengan penguasaan masyarakat juga akan dikelola Satgas Pembangunan IKN di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)