Ilustrasi. Foto: MI/Mohhammad Zein.
Ilustrasi. Foto: MI/Mohhammad Zein.

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Desak Audit Forensik Dana JHT

Antara • 22 Februari 2022 03:30
Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mendesak pemerintah melakukan audit forensik terhadap pengelolaan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dilakukan oleh BPJamsostek.
 
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KSPN Slamet Kaswanto mengatakan pengelolaan dana JHT sebagai dana amanat tersebut harus diaudit forensik oleh auditor independen.
 
"Ada kekhawatiran dana tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya," ujarnya dilansir Antara, Selasa, 22 Februari 2022.

Padahal, menurut dia, JHT merupakan dana iuran yang diambil dari penghasilan buruh. "Pemerintah hanya bertugas mengelola, tidak ada sepeser pun uang pemerintah di sana," jelasnya.
 
Baca: Panggil Menaker, Presiden Perintahkan Pencairan JHT Disederhanakan
 
Terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), ia menyatakan KSPN menolak pemberlakuan aturan tersebut.
 
"Tolak dan cabut Permenaker 2 Tahun 2022, karena mencederai hati kaum pekerja Indonesia," ungkap dia.
 
KSPN meminta mekanisme pencairan JHT kembali ke aturan lama, yakni bisa dicairkan sebulan setelah hubungan kerja buruh berakhir.
 
Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat KSPN Nanang Setiyono mencurigai ada skenario untuk menggunakan dana JHT untuk membiayai proyek-proyek pemerintah. Hal tersebut, didasarkan atas penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairannya pada usia 56 tahun.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan