Presiden Joko Widodo/Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo/Biro Pers Sekretariat Presiden

Panggil Menaker, Presiden Perintahkan Pencairan JHT Disederhanakan

Andhika Prasetyo • 21 Februari 2022 20:21
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya bersikap dalam polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditimbulkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Jokowi telah memanggil Ida.
 
Pemanggilan Ida dilakukan bersamaan dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Jokowi memerintahkan Ida dan Airlangga segera mengakhiri masalah tersebut.
 
"Bapak Presiden tadi pagi sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Jokowi ingin proses pencairan JHT yang merupakan sepenuhnya hak pekerja bisa diambil dengan mudah, terutama dalam situasi sulit akibat pandemi seperti sekarang. Kepala Negara juga ingin masyarakat yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dengan mudah mencairkan JHT.
 
Pratikno mengatakan pengaturan secara rinci akan ditindaklanjuti dalam bentuk revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi lainnya.
 
Baca: Hak Pekerja Tersandera, Pemerintah Diminta Tak Menahan JHT
 
(AZF)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif