Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik (tengah). Foto: Medcom.id/Whisnu Mardiansyah
Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik (tengah). Foto: Medcom.id/Whisnu Mardiansyah

Pembahasan RKUHP Berlanjut ke Lobi Antarfraksi

Whisnu Mardiansyah • 24 September 2019 11:59
Jakarta: DPR dan pemerintah sepakat menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pembahasan RKUHP berlanjut ke mekanisme lobi antarfraksi.
 
"Keputusan tingkat I sudah dilaksanakan. Saya sudah meneken, menteri sudah teken, semua pimpinan sudah teken. Mekanisme yang paling memungkinan sekarang adalah lobi antarfraksi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 24 September 2019.
 
Ema mengatakan tugas Panitia Kerja (Panja) RKUHP sudah selesai. RKUHP tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun, keputusan itu tergantung dari hasil lobi antarfraksi bersama pemerintah.

Fraksi Partai Demokrat tidak masalah dengan pasal per pasal yang ada di RKUHP. Pembahasan UU juga sudah berlangsung empat tahun dan dibahas DPR bersama pemerintah.
 
"Kami membahasnya selama empat tahun bersama pemerintah. Pasal-pasal jelas, yang jadi perdebatan jelas. Kalau sekarang pemerintah mau menunda pengesahan, Demokrat memahami itu," jelas Erma.
 
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memahami keinginan Presiden Joko Widodo menunda pengesahan RKUHP. Parlemen dan pemerintah sepakat pasal-pasal kontroversi di RKUHP perlu didalami dan dibahas ulang.
 
"Intinya, kita memahami keinginan presiden untuk menunda RKUHP. Karena ada beberapa pasal, sekurangnya 14 yang masih pro kontra sehingga masih perlu sosialisasi dan penjelasan yang lebih ke publik," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2019.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan