Jakarta: Di tengah kabar bahwa PDIP akan mendapat jatah kursi menteri dalam kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, partai ini masih terus memperjuangkan gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut menuntut pembatalan penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024. Meski kabar soal jatah menteri semakin kencang, PDIP tampaknya tidak sepenuhnya puas dengan hasil pilpres yang mereka anggap tidak adil.
Baca juga: Fakta-Fakta PTUN Tunda Bacakan Putusan soal PDIP yang Ingin Prabowo-Gibran Tidak Dilantik
Juru Bicara PDIP Chico Hakim menegaskan bahwa partainya tidak mempermasalahkan penundaan pembacaan putusan gugatan tersebut, yang sebelumnya dijadwalkan pada 10 Oktober 2024, namun diundur hingga 24 Oktober 2024.
Chico yakin bahwa putusan pengadilan tetap memiliki kekuatan hukum yang sama, baik sebelum maupun sesudah pelantikan Prabowo-Gibran yang direncanakan pada 20 Oktober 2024.
"Apa bedanya? Secara legal tetap berlaku aja. Misal enggak sah sekarang ya, batal dilantik. Kalau setelah dilantik, ya berlaku juga, dicopot dari jabatan," ujar Chico saat dihubungi wartawan, Jumat 11 Oktober 2024.
Chico menambahkan bahwa PDIP menghormati proses hukum dan akan menunggu putusan majelis hakim, meskipun terjadi penundaan karena alasan kesehatan majelis. Seharusnya dilakukan sebelum masa pelantikan.
“Dan tentunya bagian dari itu para majelis hakim kalau memang lagi sakit kita tunggu saja putusan dari majelis,” ujar dia.
Gugatan PDIP di PTUN ini meminta majelis hakim untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 tentang hasil Pilpres dan Pemilu 2024 yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. PDIP juga mendesak agar KPU mencabut keputusan tersebut dan melakukan penetapan ulang hasil pilpres.
Sidang perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini sudah berjalan lebih dari empat bulan sejak sidang perdana yang digelar pada 30 Mei 2024. Meskipun perjalanan perkara ini cukup panjang, PDIP terus berharap agar majelis hakim tetap independen dalam memberikan putusan.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa PDIP hanya meminta agar hakim tetap berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Menurutnya, penundaan pembacaan putusan tidak menjadi masalah selama independensi hakim tetap terjaga.
"Jadi, kalau pun penundaannya sampai dua minggu, tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen dan berpegang kepada tiga unsur yang saya sebutkan dalam mengambil keputusan tersebut," kata Ronny.
Di sisi lain, Partai Gerindra tampaknya cukup optimis dengan posisi PDIP dalam kabinet mendatang. Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, memastikan bahwa PDIP berpeluang besar mendapat jatah menteri di pemerintahan Prabowo-Gibran. Muzani menyebut beberapa nama dari kabinet Jokowi, termasuk dari PDIP, yang mungkin akan tetap menjabat.
“Setahu saya ada (menteri dari pemerintahan Jokowi). InsyaAllah ada (dari PDIP)," ungkap Muzani di Kompleks Parlemen, Rabu 9 Oktober 2024.
Dengan semakin dekatnya waktu pelantikan, penyusunan kabinet Prabowo-Gibran sudah hampir final, dengan komposisi yang disebut-sebut akan melibatkan figur-figur dari era Jokowi serta beberapa tokoh baru.
"Tunggu lah, pokoknya, 20 dilantik, mungkin 21 akan diumumkan," tegas Muzani.
Meskipun isu jatah menteri bagi PDIP terus mencuat, perhatian publik tetap tertuju pada hasil akhir dari gugatan yang diajukan partai tersebut. Jika gugatan dikabulkan, Prabowo-Gibran berpotensi dicopot dari jabatan mereka setelah dilantik.
Jakarta: Di tengah kabar bahwa
PDIP akan mendapat jatah kursi menteri dalam kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, partai ini masih terus memperjuangkan gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut menuntut pembatalan penetapan
Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024. Meski kabar soal jatah menteri semakin kencang, PDIP tampaknya tidak sepenuhnya puas dengan hasil pilpres yang mereka anggap tidak adil.
Baca juga:
Fakta-Fakta PTUN Tunda Bacakan Putusan soal PDIP yang Ingin Prabowo-Gibran Tidak Dilantik
Juru Bicara PDIP Chico Hakim menegaskan bahwa partainya tidak mempermasalahkan penundaan pembacaan putusan gugatan tersebut, yang sebelumnya dijadwalkan pada 10 Oktober 2024, namun diundur hingga 24 Oktober 2024.
Chico yakin bahwa putusan pengadilan tetap memiliki kekuatan hukum yang sama, baik sebelum maupun sesudah pelantikan Prabowo-Gibran yang direncanakan pada 20 Oktober 2024.
"Apa bedanya? Secara legal tetap berlaku aja. Misal enggak sah sekarang ya, batal dilantik. Kalau setelah dilantik, ya berlaku juga, dicopot dari jabatan," ujar Chico saat dihubungi wartawan, Jumat 11 Oktober 2024.
Chico menambahkan bahwa PDIP menghormati proses hukum dan akan menunggu putusan majelis hakim, meskipun terjadi penundaan karena alasan kesehatan majelis. Seharusnya dilakukan sebelum masa pelantikan.
“Dan tentunya bagian dari itu para majelis hakim kalau memang lagi sakit kita tunggu saja putusan dari majelis,” ujar dia.
Gugatan PDIP di PTUN ini meminta majelis hakim untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 tentang hasil Pilpres dan Pemilu 2024 yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. PDIP juga mendesak agar KPU mencabut keputusan tersebut dan melakukan penetapan ulang hasil pilpres.
Sidang perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini sudah berjalan lebih dari empat bulan sejak sidang perdana yang digelar pada 30 Mei 2024. Meskipun perjalanan perkara ini cukup panjang, PDIP terus berharap agar majelis hakim tetap independen dalam memberikan putusan.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa PDIP hanya meminta agar hakim tetap berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Menurutnya, penundaan pembacaan putusan tidak menjadi masalah selama independensi hakim tetap terjaga.
"Jadi, kalau pun penundaannya sampai dua minggu, tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen dan berpegang kepada tiga unsur yang saya sebutkan dalam mengambil keputusan tersebut," kata Ronny.
Di sisi lain, Partai Gerindra tampaknya cukup optimis dengan posisi PDIP dalam kabinet mendatang. Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, memastikan bahwa PDIP berpeluang besar mendapat jatah menteri di pemerintahan Prabowo-Gibran. Muzani menyebut beberapa nama dari kabinet Jokowi, termasuk dari PDIP, yang mungkin akan tetap menjabat.
“Setahu saya ada (menteri dari pemerintahan Jokowi). InsyaAllah ada (dari PDIP)," ungkap Muzani di Kompleks Parlemen, Rabu 9 Oktober 2024.
Dengan semakin dekatnya waktu pelantikan, penyusunan kabinet Prabowo-Gibran sudah hampir final, dengan komposisi yang disebut-sebut akan melibatkan figur-figur dari era Jokowi serta beberapa tokoh baru.
"Tunggu lah, pokoknya, 20 dilantik, mungkin 21 akan diumumkan," tegas Muzani.
Meskipun isu jatah menteri bagi PDIP terus mencuat, perhatian publik tetap tertuju pada hasil akhir dari gugatan yang diajukan partai tersebut. Jika gugatan dikabulkan, Prabowo-Gibran berpotensi dicopot dari jabatan mereka setelah dilantik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)