Presiden terpilih Prabowo Subianto (kanan). Foto: Instagram Prabowo
Presiden terpilih Prabowo Subianto (kanan). Foto: Instagram Prabowo

Fakta-Fakta PTUN Tunda Bacakan Putusan soal PDIP yang Ingin Prabowo-Gibran Tidak Dilantik

M Rodhi Aulia • 11 Oktober 2024 11:40
Jakarta: Sidang pembacaan putusan terkait gugatan PDIP yang mempersoalkan penetapan hasil Pemilu 2024 dengan pihak tergugat Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dijadwalkan ulang pada 24 Oktober 2024. 
 
Semula, putusan ini dijadwalkan dibacakan secara elektronik melalui e-court pada Kamis 10 Oktober 2024, namun sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menangani perkara tersebut sedang sakit.
 
Baca juga: Bocoran Terbaru Kabinet Prabowo-Gibran H-11: Ada Kader PDIP dan Menteri Era Jokowi

Hakim Sakit, Sidang Putusan Ditunda

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengonfirmasi bahwa sidang pembacaan putusan harus ditunda akibat kondisi kesehatan Ketua Majelis Hakim. 

"Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis 10 Oktober 2024.
 
Penundaan ini membuat pembacaan putusan akan berlangsung empat hari setelah pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.

Perjalanan Perkara

Perkara dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini telah bergulir lebih dari empat bulan. Sidang perdana dalam kasus ini digelar pada Kamis, 30 Mei 2024. 
 
Pada sidang pertama, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pemohon intervensi dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang akhirnya dinyatakan sebagai Tergugat II.
 
Majelis hakim juga menetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Tergugat I. Sejumlah bukti surat dan kesaksian dari saksi-saksi telah diperiksa oleh majelis hakim selama rangkaian persidangan.

Tuntutan PDIP

Dalam pokok perkara, PDIP mengajukan gugatan untuk membatalkan Keputusan KPU RI No.360 Tahun 2024, yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Mereka juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan KPU mencabut keputusan tersebut.
 
"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian bunyi petitum yang diajukan oleh PDIP.

Jadwal Pelantikan Prabowo-Gibran

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. Ini menjadikan sidang pembacaan putusan PTUN semakin menarik perhatian publik, karena dijadwalkan berlangsung empat hari setelah pelantikan.
 
Publik pun menunggu keputusan akhir majelis hakim yang akan memberikan kejelasan atas gugatan yang dilayangkan oleh PDIP terkait proses penetapan hasil Pemilu 2024 tersebut.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan