Ilustrasi rapat paripurna/Medcom.id/Fachri
Ilustrasi rapat paripurna/Medcom.id/Fachri

Revisi UU TNI, Polri, dan Kementerian Negara Jadi Inisiatif DPR

Fachri Audhia Hafiez • 28 Mei 2024 13:10
Jakarta: Sebanyak empat revisi Undang-Undang (UU) disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
 
Keempat perubahan beleid tersebut yakni revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kemudian, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
"Dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Seluruh fraksi menyatakan setuju. Dasco lantas menyampaikan ada sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat masing-masing terhadap keempat revisi UU tersebut. Keempat revisi UU itu awalnya merupakan inisiatif dari Badan Legislasi (Baleg) DPR.
 
Baca: Rapat Paripurna Dengarkan Pandangan Fraksi soal Sejumlah Revisi UU, 285 Legislator Absen

"Contohnya tentang RUU Polri seperti bintara dan tamtama batas usia pensiun 58 perwira 60 tahun, atau Bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri dan apabila memiliki keahlian khusus usia pensiun dapat diperpanjang dua tahun," jelas Dasco.
 
Selanjutnya, pimpinan DPR menugaskan Baleg untuk menyampaikan rumusan terhadap keempat revisi UU tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan