Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengatur perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Badan Legislasi (Baleg) DPR merespons peluang DPA bakal diisi presiden yang pernah menjabat.
"Saya tidak tahu kalau itu. Sekali lagi kalau itu tanyakan ke presiden," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Presiden sejatinya akan diberi kewenangan untuk menunjuk figur yang mengisi posisi DPA. Supratman menegaskan bahwa pihaknya sekadar membuat regulasi.
"Saya buatnya membuat regulasi soal siapa dan kriterianya yang kami tentukan, orangnya siapa, latar belakangnya apa kami tidak tahu," ucap Supratman.
Sebelumnya, DPA juga disinggung saat wacana pembentukan Presidential Club. Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet setuju jika ada rencana memformalkan Presidential Club yakni, melalui DPA.
"Malah kalau bisa, mau diformalkan kita pernah punya lembaga Dewan Pertimbangan Agung, yang bisa diisi oleh mantan-mantan presiden maupun wakil presiden, kalau mau diformalkan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.
DPA sejatinya sudah dihapuskan melalui amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pascareformasi. Bamsoet menyebut, upaya memformalkan Presidential Club butuh persetujuan presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengatur perubahan nomenklatur dari
Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Badan Legislasi (Baleg) DPR merespons peluang DPA bakal diisi presiden yang pernah menjabat.
"Saya tidak tahu kalau itu. Sekali lagi kalau itu tanyakan ke presiden," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Presiden sejatinya akan diberi kewenangan untuk menunjuk figur yang mengisi posisi
DPA. Supratman menegaskan bahwa pihaknya sekadar membuat regulasi.
"Saya buatnya membuat regulasi soal siapa dan kriterianya yang kami tentukan, orangnya siapa, latar belakangnya apa kami tidak tahu," ucap Supratman.
Sebelumnya, DPA juga disinggung saat wacana pembentukan
Presidential Club. Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet setuju jika ada rencana memformalkan
Presidential Club yakni, melalui DPA.
"Malah kalau bisa, mau diformalkan kita pernah punya lembaga Dewan Pertimbangan Agung, yang bisa diisi oleh mantan-mantan presiden maupun wakil presiden, kalau mau diformalkan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.
DPA sejatinya sudah dihapuskan melalui amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pascareformasi. Bamsoet menyebut, upaya memformalkan
Presidential Club butuh persetujuan presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)