Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengatur perubahan nomenklatur terkait jumlah keanggotaan. Jumlahnya diserahkan kepada presiden.
"Sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya, untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden berikutnya," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Saat ini, Wantimpres diatur berjumlah sembilan orang. Jumlah tersebut terdiri dari delapan anggota dan satu ketua merangkap anggota.
Dia menambahkan bahwa tak dibatasi jumlah keanggotaan ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada presiden dari berbagai pandangan. Karena masing-masing figur punya kemampuan masing-masing.
"Semakin banyak orang yang bisa memberi masukan kepada seluruh orang-orang yang punya kapabilitas dan kapasitas itu kan semakin baik buat republik ini, dengan berbagai macam latar belakang entah itu politik, sosial kemasyarakat, akademisi dan lain-lain semuanya," ujar Supratman.
Selain itu, terdapat syarat yang diatur pada revisi UU Wantimpres. Termasuk nantinya status keanggotaannya merupakan pejabat negara.
"Menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti Wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," ucap dia.
Baleg DPR sepakat membahas Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Baleg sepakat revisi UU tersebut jadi usul inisiatif DPR.
Sebanyak sembilan fraksi menyatakan setuju kesepakatan yang diambil Baleg tersebut akan dibawa ke rapat paripurna.
Rapat paripurna bakal disahkan bahwa revisi UU Wantimpres jadi usul inisiatif DPR. Bila disetujui, maka draf revisi beleid itu akan dikirimkan ke pemerintah untuk diterbitkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan di DPR.
Jakarta: Revisi
Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (
Wantimpres) mengatur perubahan nomenklatur terkait jumlah keanggotaan. Jumlahnya diserahkan kepada presiden.
"Sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya, untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden berikutnya," kata Ketua Baleg
DPR Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Saat ini,
Wantimpres diatur berjumlah sembilan orang. Jumlah tersebut terdiri dari delapan anggota dan satu ketua merangkap anggota.
Dia menambahkan bahwa tak dibatasi jumlah keanggotaan ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada presiden dari berbagai pandangan. Karena masing-masing figur punya kemampuan masing-masing.
"Semakin banyak orang yang bisa memberi masukan kepada seluruh orang-orang yang punya kapabilitas dan kapasitas itu kan semakin baik buat republik ini, dengan berbagai macam latar belakang entah itu politik, sosial kemasyarakat, akademisi dan lain-lain semuanya," ujar Supratman.
Selain itu, terdapat syarat yang diatur pada revisi UU Wantimpres. Termasuk nantinya status keanggotaannya merupakan pejabat negara.
"Menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti Wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," ucap dia.
Baleg DPR sepakat membahas Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Baleg sepakat revisi UU tersebut jadi usul inisiatif DPR.
Sebanyak sembilan fraksi menyatakan setuju kesepakatan yang diambil Baleg tersebut akan dibawa ke rapat paripurna.
Rapat paripurna bakal disahkan bahwa revisi UU Wantimpres jadi usul inisiatif DPR. Bila disetujui, maka draf revisi beleid itu akan dikirimkan ke pemerintah untuk diterbitkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan di DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)