Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengatur perubahan nomenklatur. Yakni, Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjdi Dewan Pertimbangan Agung," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Supratman mengatakan usulan perubahan nomenklatur itu muncul dari aspirasi fraksi di DPR. Sebanyak sembilan fraksi sejatinya menyepakati revisi UU Wantimpres.
"Ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," ujar Supratman.
Selain itu, terdapat perubahan jumlah keanggotaan. Saat ini, jumlah keanggotaan Wantimpres dibatasi.
"Kalau di UU lama anggota Wantimpres itu kan cuma delapan, sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya," ucap Supratman.
Baleg DPR sepakat membahas Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Baleg sepakat revisi UU tersebut jadi usul inisiatif DPR.
Sebanyak sembilan fraksi menyatakan setuju kesepakatan yang diambil Baleg tersebut akan dibawa ke rapat paripurna.
Rapat paripurna bakal disahkan bahwa revisi UU Wantimpres jadi usul inisiatif DPR. Bila disetujui, maka draf revisi beleid itu akan dikirimkan ke pemerintah untuk diterbitkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan di DPR.
Jakarta: Revisi
Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (
Wantimpres) mengatur perubahan nomenklatur. Yakni, Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjdi Dewan Pertimbangan Agung," kata Ketua Baleg
DPR Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Supratman mengatakan usulan perubahan nomenklatur itu muncul dari aspirasi fraksi di DPR. Sebanyak sembilan fraksi sejatinya menyepakati revisi
UU Wantimpres.
"Ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," ujar Supratman.
Selain itu, terdapat perubahan jumlah keanggotaan. Saat ini, jumlah keanggotaan Wantimpres dibatasi.
"Kalau di UU lama anggota Wantimpres itu kan cuma delapan, sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya," ucap Supratman.
Baleg DPR sepakat membahas Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Baleg sepakat revisi UU tersebut jadi usul inisiatif DPR.
Sebanyak sembilan fraksi menyatakan setuju kesepakatan yang diambil Baleg tersebut akan dibawa ke rapat paripurna.
Rapat paripurna bakal disahkan bahwa revisi UU Wantimpres jadi usul inisiatif DPR. Bila disetujui, maka draf revisi beleid itu akan dikirimkan ke pemerintah untuk diterbitkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan di DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)