Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat membahas Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Baleg sepakat revisi UU tersebut jadi usul inisiatif DPR.
"Rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif DPR RI dan untuk itu minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Sebanyak sembilan fraksi menyatakan setuju untuk dilakukan revisi beleid tersebut. Pada kesempatan terpisah, Supratman mengatakan kesepakatan yang diambil Baleg tersebut akan dibawa ke rapat paripurna.
Rapat paripurna bakal disahkan bahwa revisi UU Wantimpres jadi usul inisiatif DPR. Bila disetujui, maka draf revisi beleid itu akan dikirimkan ke pemerintah untuk diterbitkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan.
"Katakanlah paripurna terdekat menyetujui, ini berarti ini akan dikirim ke pemerintah, pemerintah nanti akan menerbitkan surpres juga beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) setuju apa tidak," ucap Supratman.
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg)
DPR sepakat membahas Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (
Wantimpres). Baleg sepakat revisi UU tersebut jadi usul inisiatif DPR.
"Rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif DPR RI dan untuk itu minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Sebanyak sembilan fraksi menyatakan setuju untuk dilakukan revisi beleid tersebut. Pada kesempatan terpisah, Supratman mengatakan kesepakatan yang diambil Baleg tersebut akan dibawa ke rapat paripurna.
Rapat paripurna bakal disahkan bahwa revisi
UU Wantimpres jadi usul inisiatif DPR. Bila disetujui, maka draf revisi beleid itu akan dikirimkan ke pemerintah untuk diterbitkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan.
"Katakanlah paripurna terdekat menyetujui, ini berarti ini akan dikirim ke pemerintah, pemerintah nanti akan menerbitkan surpres juga beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) setuju apa tidak," ucap Supratman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ABK)