Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR tiba-tiba merencanakan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Padahal, revisi beleid itu tidak masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.
"Hari ini kita merivisi UU tentang Wantimpres," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Dia mengatakan dalam politik setiap peluang pembahasan perubahan UU selalu ada. Termasuk, tiba-tiba membahas UU Watimpres.
"Namanya politik peluang selalu ada," ucap dia.
Baleg DPR sudah membantuk panitia kerja (Panja) penyusunan Revisi UU Watimpres. Panja Baleg akan melakukan penyusunan revisi beleid tersebut dan melakukan pengambilan keputusan atas hasil penyusunan itu.
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg)
DPR tiba-tiba merencanakan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (
Wantimpres). Padahal, revisi beleid itu tidak masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.
"Hari ini kita merivisi
UU tentang Wantimpres," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Dia mengatakan dalam politik setiap peluang pembahasan perubahan UU selalu ada. Termasuk, tiba-tiba membahas UU Watimpres.
"Namanya politik peluang selalu ada," ucap dia.
Baleg DPR sudah membantuk panitia kerja (Panja) penyusunan Revisi UU Watimpres. Panja Baleg akan melakukan penyusunan revisi beleid tersebut dan melakukan pengambilan keputusan atas hasil penyusunan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)