Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (RI) menggelar rapat paripurna yang membahas hak angket pengawasan Haji, hari ini, 9 Juli 2024. Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Gus Imin) mengatajkan rapat dihadiri 132 dari 572 anggota DPR RI dan dihadiri perwakilan seluruh fraksi.
“Berdasarkan catatan Setjen, catatan awal permulaan sidang ini diikuti oleh telah hadir 132 orang anggota, izin 161 orang,” ujar Gus Imin membuka Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Gus Imin membeberkan terdapat 161 orang anggota izin tidak hadir. Sehingga, total pihak yang hadir berjumlah 293 orang.
“Dengan jumlah 293 orang anggota. Dengan ucap bismillah maka rapur DPR RI ini secara resmi saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” tegasnya.
Rapat kali ini membahas sebelas agenda pengambilan keputusan yang akan diputuskan. Pertama, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Kedua, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas 26 (dua puluh enam) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota. Ketiga, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 27 (dua puluh tujuh) RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Kemudian, Keempat, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Komisi X DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Kelima, Laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan mengenai Penerimaan Hibah Alpalhankam dari dan ke Luar Negeri, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Keenam, Penetapan Mitra Kerja Badan Karantina Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
Ketujuh, Keterangan Pengusul Hak Angket tentang Pengawasan Haji:
Kedelapan Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Usul Hak Angket tentang Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan. keputusan; Kemudian, Penetapan Pembentukan dan Keanggotan Pansus Angket Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
Sepuluh, Penyampaian Laporan Badan Anggaran atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2025 dan RKP Tahun 2025; Terakhir, Pandangan Fraksi-fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2023.
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (RI) menggelar rapat paripurna yang membahas hak angket pengawasan Haji, hari ini, 9 Juli 2024. Wakil Ketua
DPR RI Muhaimin Iskandar (Gus Imin) mengatajkan rapat dihadiri 132 dari 572 anggota DPR RI dan dihadiri perwakilan seluruh fraksi.
“Berdasarkan catatan Setjen, catatan awal permulaan sidang ini diikuti oleh telah hadir 132 orang anggota, izin 161 orang,” ujar Gus Imin membuka
Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Gus Imin membeberkan terdapat 161 orang anggota izin tidak hadir. Sehingga, total pihak yang hadir berjumlah 293 orang.
“Dengan jumlah 293 orang anggota. Dengan ucap bismillah maka rapur DPR RI ini secara resmi saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” tegasnya.
Rapat kali ini membahas sebelas agenda pengambilan keputusan yang akan diputuskan. Pertama, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Kedua, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas 26 (dua puluh enam) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota. Ketiga, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 27 (dua puluh tujuh) RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Kemudian, Keempat, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Komisi X DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Kelima, Laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan mengenai Penerimaan Hibah Alpalhankam dari dan ke Luar Negeri, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Keenam, Penetapan Mitra Kerja Badan Karantina Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
Ketujuh, Keterangan Pengusul Hak Angket tentang Pengawasan Haji:
Kedelapan Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Usul Hak Angket tentang Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan. keputusan; Kemudian, Penetapan Pembentukan dan Keanggotan Pansus Angket Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
Sepuluh, Penyampaian Laporan Badan Anggaran atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2025 dan RKP Tahun 2025; Terakhir, Pandangan Fraksi-fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)