Jakarta: DPR menggelar paripurna ke-20 masa sidang ke-V Tahun Sidang 2023-2024, Kamis, 4 Juli 2024. Paripurna cuma dihadiri 64 anggota DPR dari total 575 wakil rakyat.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir 64 orang dan izin 228, dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," terang Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.
Meski cuma dihadiri 64 orang, paripurna disebut telah mencapai kuota forum karena dihadiri oleh seluruh perwakilan seluruh fraksi yang ada di Senayann.
Adapun rapat paripurna kali ini ialah penyampaian keterangan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN TA 2023.
Kemudian, mendengar pendapat dari fraksi-fraksi rerhadap RUU usul inisiatif Komisi V DPR Tentang Perubahan ke-3 atas UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Selanjutnya, pengambilan keputusan Menjadi RUU usul DPR RI.
Lalu, mendengar pendapat dan pengambilan keputusan atas 25 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI Tentang Kabupaten/Kota yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.
Agenda berikutnya, penetapan anggota Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan. Kemudian, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan RUU Tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) dan RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Jakarta: DPR menggelar paripurna ke-20 masa sidang ke-V Tahun Sidang 2023-2024, Kamis, 4 Juli 2024. Paripurna cuma dihadiri 64 anggota
DPR dari total 575 wakil rakyat.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir 64 orang dan izin 228, dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," terang Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.
Meski cuma dihadiri 64 orang, paripurna disebut telah mencapai kuota forum karena dihadiri oleh seluruh perwakilan seluruh fraksi yang ada di Senayann.
Adapun
rapat paripurna kali ini ialah penyampaian keterangan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN TA 2023.
Kemudian, mendengar pendapat dari fraksi-fraksi rerhadap RUU usul inisiatif Komisi V DPR Tentang Perubahan ke-3 atas UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Selanjutnya, pengambilan keputusan Menjadi RUU usul DPR RI.
Lalu, mendengar pendapat dan pengambilan keputusan atas 25 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI Tentang Kabupaten/Kota yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.
Agenda berikutnya, penetapan anggota Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan. Kemudian, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan RUU Tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) dan RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)