DPR menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Medcom.id/Fachri
DPR menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Medcom.id/Fachri

DPR Terima Surpres Permohonan Status WNI Calvin Verdonk dan Jens Raven

Fachri Audhia Hafiez • 28 Mei 2024 11:38
Jakarta: DPR telah menerima sejumlah surat presiden (surpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya terkait permohonan pemberian status Warga Negara Indonesia (WNI) kepada calon pemain naturalisasi, Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven.
 
"R-18 Pres tanggal 17 Mei 2024, hal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama saudara Calvin Ronald Verdonk dan saudara Jens Raven," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
 
Baca Juga: Dion Markx Diam-diam Pantau Permainan Timnas Indonesia

Dasco juga membacakan sejumlah surpres, yakni nomor R-07 tanggal 12 Februari, R-13 tanggal 3 April, dan R-14 tanggal 29 April. Surpres itu terkait permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat untuk RI.
 
Kemudian, surat R-11 tanggal 20 Maret 2024 terkait hal calon anggota Lembaga Sensor Film periode 2024-2028. Lalu, surat R-12 tanggal 3 April 2024 terkait Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Ruang Udara.

Selanjutnya, surat R-16 tanggal 2 Mei 2024 terkait hal perencanaan pengesahan protokol untuk melaksanakan paket ke-12 komitmen jasa angkutan udara dalam persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa. Kemudian, surat R-17 tanggal 17 Mei 2024 terkait hal calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
 
Selain surat-surat dari presiden, DPR telah menerima surat dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun. Yaitu, nomor 33 S tertanggal 27 Maret 2024.
 
"Terkait hal permohonan waktu penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan beserta  laporan hasil pemeriksaan semester II tahun 2023," ucap Dasco.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan