Jakarta: Kenaikan pangkat menjadi Jenderal TNI kehormatan yang diterima Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dinilai menyalahi aturan. Setidaknya, ada dua undang-undang yang dilanggar.
Pengamat pertahanan dan militer Connie Rahakundini Bakrie menjelaskan aturan pertama dilanggar yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Aturan itu menjelaskan kenaikan pangkat tidak boleh diberikan kepada purnawirawan.
"Undang-undang tersebut menyatakan bahwa tidak ada kenaikan pangkat, sekali lagi ya garis bawahi, tidak ada kenaikan pangkat bagi purnawirawan, itu di Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004," kata Connie dalam acara Crosscheck by Medcom.id dengan tema ‘Cornie Rahakundini Sebut Mr X Soal Jenderal Prabowo’, pada Minggu, 3 Maret 2024.
Pemberian kenaikan pangkat kehormatan buat Prabowo juga menyalahi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Beleid itu menjelaskan kenaikan pangkat cuma bisa diberikan kepada anggota TNI aktif.
"Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 juga belum ada peraturan perubahan yang mana di dalamnya menyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit, dan perwira aktif," ujar Connie.
Connie meyakini beleid itu masih berlaku saat ini. Sehingga, kata dia, Prabowo seharusnya tidak bisa diberikan bintang kehormatan karena sudah dinyatakan pensiun sebelumnya.
"Jadi, dengan dua pasal ini di Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, dan Undang-Undang 20 Tahun 2009 makalah terjadi keributan atau pertanyaan orang," ucap Connie.
Dia mengamini ada sejumlah nama yang pernah mendapatkan bintang kehormatan. Salah satunya yakni Hendro Priyono, dan Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun, mereka semua dilantik sebelum 2004. Sehingga, Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tidak berlaku.
"Itu masih mengacu pada Undang-Undang Tahun 59, di mana waktu itu berarti Undang-Undang Tahun 2004 dan 2009 itu belum ada," kata Connie.
Peraturan zaman dulu memang membolehkan Presiden memberikan bintang kehormatan kepada purnawirawan TNI. Tapi, kata Connie, aturan yang berlaku saat ini melarang.
"Nah, jadi menurut saya yang kita harus pertanyakan kepada Presiden adalah dua hal tersebut yang di mana yang diacukan kembali kita mundur ke Undang-Undang Tahun 59 dan itu adalah Presiden memang boleh," tutur Connie.
Jakarta: Kenaikan pangkat menjadi Jenderal TNI kehormatan yang diterima Menteri Pertahanan
Prabowo Subianto dinilai menyalahi aturan. Setidaknya, ada dua undang-undang yang dilanggar.
Pengamat pertahanan dan militer Connie Rahakundini Bakrie menjelaskan aturan pertama dilanggar yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Aturan itu menjelaskan kenaikan pangkat tidak boleh diberikan kepada purnawirawan.
"Undang-undang tersebut menyatakan bahwa tidak ada kenaikan pangkat, sekali lagi ya garis bawahi, tidak ada kenaikan pangkat bagi purnawirawan, itu di Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004," kata Connie dalam acara Crosscheck by Medcom.id dengan tema ‘Cornie Rahakundini Sebut Mr X Soal Jenderal Prabowo’, pada Minggu, 3 Maret 2024.
Pemberian kenaikan pangkat kehormatan buat
Prabowo juga menyalahi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Beleid itu menjelaskan kenaikan pangkat cuma bisa diberikan kepada anggota TNI aktif.
"Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 juga belum ada peraturan perubahan yang mana di dalamnya menyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit, dan perwira aktif," ujar Connie.
Connie meyakini beleid itu masih berlaku saat ini. Sehingga, kata dia, Prabowo seharusnya tidak bisa diberikan bintang kehormatan karena sudah dinyatakan pensiun sebelumnya.
"Jadi, dengan dua pasal ini di Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, dan Undang-Undang 20 Tahun 2009 makalah terjadi keributan atau pertanyaan orang," ucap Connie.
Dia mengamini ada sejumlah nama yang pernah mendapatkan bintang kehormatan. Salah satunya yakni Hendro Priyono, dan Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun, mereka semua dilantik sebelum 2004. Sehingga, Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tidak berlaku.
"Itu masih mengacu pada Undang-Undang Tahun 59, di mana waktu itu berarti Undang-Undang Tahun 2004 dan 2009 itu belum ada," kata Connie.
Peraturan zaman dulu memang membolehkan Presiden memberikan bintang kehormatan kepada purnawirawan TNI. Tapi, kata Connie, aturan yang berlaku saat ini melarang.
"Nah, jadi menurut saya yang kita harus pertanyakan kepada Presiden adalah dua hal tersebut yang di mana yang diacukan kembali kita mundur ke Undang-Undang Tahun 59 dan itu adalah Presiden memang boleh," tutur Connie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)