Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan. Foto: Dok Medcom.id
Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan. Foto: Dok Medcom.id

Libatkan Publik, Revisi UU Kementerian Negara Jangan Lewat Perppu atau MK

Theofilus Ifan Sucipto • 17 Mei 2024 18:40
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara diusulkan tidak menggunakan skema peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Pengubahan beleid itu juga tidak dianjurkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Sebaiknya melalui skema perubahan UU Kementerian agar seluruh elemen masyarakat dapat berdialektika dalam dinamika pembahasan," kata Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Mei 2024.
 
Atang menekankan pentingnya pandangan dan pendapat publik. Baik dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) maupun ruang audiensi.

"Sehingga aura partisipasi dalam politik legislasi dapat menjadi ruang yang strategis," papar dia.
 
Baca juga: DPR Tunggu Surpres Jokowi untuk Pembahasan RUU Kementerian Negara

 
Sebanyak dua rancangan undang-undang (RUU) resmi menjadi inisiatif DPR. Salah satunya, yakni RUU Kementerian Negara.
 
"Seluruh fraksi di Badan Legislasi sepakat agar RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian yang menjadi RUU Prolegnas Prioritas menjadi RUU inisiatif DPR," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
 
Supratman mengatakan Baleg telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Kementerian Negara. Baleg juga menggelar rapat pada 14 Mei dan 15 Mei 2024.
 
"Diskusi kita hanya menghapus dan menghilangkan angka 34 dari sisi kementerian dan juga kemarin didukung oleh pendapat dari anggota baleg," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan