Jakarta: Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara resmi menjadi inisiatif DPR. Pembahasan bakal beleid itu menunggu langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Belum tahu kapan diparipurnakan. (DPR) menunggu surpres (surat presiden)," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
Supratman mengatakan surpres itu menjadi syarat pembahasan RUU Kementerian Negara. DPR dan pemerintah akan duduk bersama dan menggarap detail RUU tersebut.
"Waktunya masih panjang. Ditugaskan ke baleg lagi, AKD (alat kelengkapan dewan), atau yang lain, belum tahu," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Supratman menegaskan bola pembahasan berada di tangan Jokowi. DPR akan memiliki waktu 60 hari untuk merampungkan RUU Kementerian Negara usai surpres dikirimkan.
"Kita harap dan yakin siapapun pemerintahnya termasuk presiden terpilih akan mempertimbangkan berbagai macam aspek," jelas dia.
Jakarta: Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara resmi menjadi inisiatif
DPR. Pembahasan bakal beleid itu menunggu langkah Presiden Joko Widodo (
Jokowi).
"Belum tahu kapan diparipurnakan. (DPR) menunggu surpres (surat presiden)," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
Supratman mengatakan surpres itu menjadi syarat pembahasan RUU Kementerian Negara. DPR dan pemerintah akan duduk bersama dan menggarap detail RUU tersebut.
"Waktunya masih panjang. Ditugaskan ke baleg lagi, AKD (alat kelengkapan dewan), atau yang lain, belum tahu," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Supratman menegaskan bola pembahasan berada di tangan Jokowi. DPR akan memiliki waktu 60 hari untuk merampungkan RUU Kementerian Negara usai surpres dikirimkan.
"Kita harap dan yakin siapapun pemerintahnya termasuk presiden terpilih akan mempertimbangkan berbagai macam aspek," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)