"Laporan panja bisa kita terima?" kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
"Bisa," jawab peserta rapat.
Awalnya, Ketua Panja revisi UU Kementerian Negara Achmad Baidowi (Awiek) memaparkan sejumlah perubahan dalam RUU tersebut. Perubahan itu, yakni penhapusan penjelasan Pasal 10, perubahan Pasal 15, dan penambahan ketentuan soal tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Baca juga: Perubahan Jumlah Kementerian Harus Efektif dan Efisien |
"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat," papar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Awiek memerinci penghapusan Pasal 10 terkait penghapusan wakil menteri sebagai pejabat karier. Kemudian bukan anggota kabinet sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Sementara itu, perubahan Pasal 15 terkait jumlah kementerian. Awalnya, pasal itu berbunyi jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id