Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Berikut Kesepakatan Panja Revisi UU Kementerian

Theofilus Ifan Sucipto • 16 Mei 2024 16:14
Jakarta: Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah menyelesaikan pekerjaannya. Hasil kerja tersebut disepakati seluruh fraksi di DPR.
 
"Laporan panja bisa kita terima?" kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
 
"Bisa," jawab peserta rapat.

Awalnya, Ketua Panja revisi UU Kementerian Negara Achmad Baidowi (Awiek) memaparkan sejumlah perubahan dalam RUU tersebut. Perubahan itu, yakni penhapusan penjelasan Pasal 10, perubahan Pasal 15, dan penambahan ketentuan soal tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang.
 
Baca juga: Perubahan Jumlah Kementerian Harus Efektif dan Efisien

"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat," papar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
 
Awiek memerinci penghapusan Pasal 10 terkait penghapusan wakil menteri sebagai pejabat karier. Kemudian bukan anggota kabinet sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
 
Sementara itu, perubahan Pasal 15 terkait jumlah kementerian. Awalnya, pasal itu berbunyi jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan