Jakarta: Ombudsman mengatakan TNI aktif tidak bisa ujug-ujug menjadi penjabat (pj) kepala daerah. Meskipun, TNI itu pensiun dini atau mengundurkan diri.
"Seorang tentara aktif tidak bisa dalam hitungan waktu yang sangat tidak rasional menjadi pejabat sipil," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Agustus 2023.
Robert mengatakan ada tahapan dan mekanisme yang harus dilalui. Termasuk, melewati standar waktu yang tidak sebentar.
"Hitungannya bisa tahunan untuk seseorang bisa disipilkan dulu dan diangkat," papar dia.
Robert mencontohkan fenomena di Aceh. Seorang TNI aktif diangkat menjadi pj gubernur dalam waktu kurang dari satu minggu.
"Kita harap (kasus itu) tidak muncul lagi karena harus sungguh-sungguh memahami ekosistem pemerintahan dan birokrasi sipil yang tidak gampang untuk dipelajari," ujar dia.
Jakarta:
Ombudsman mengatakan
TNI aktif tidak bisa ujug-ujug menjadi penjabat (pj) kepala daerah. Meskipun, TNI itu pensiun dini atau mengundurkan diri.
"Seorang tentara aktif tidak bisa dalam hitungan waktu yang sangat tidak rasional menjadi pejabat sipil," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Agustus 2023.
Robert mengatakan ada tahapan dan mekanisme yang harus dilalui. Termasuk, melewati standar waktu yang tidak sebentar.
"Hitungannya bisa tahunan untuk seseorang bisa disipilkan dulu dan diangkat," papar dia.
Robert mencontohkan fenomena di Aceh. Seorang TNI aktif diangkat menjadi pj gubernur dalam waktu kurang dari satu minggu.
"Kita harap (kasus itu) tidak muncul lagi karena harus sungguh-sungguh memahami ekosistem pemerintahan dan birokrasi sipil yang tidak gampang untuk dipelajari," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)