"Ada tindakan korektif dan ini sesuatu hal positif dalam pandangan kami. Tapi kami melihat justru tidak lagi terlalu sejalan dengan apa yang diminta pada dokumen hasil pemeriksaan," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Agustus 2023.
Robert mengatakan tindakan korektif pertama, yakni membuat dasar hukum terkait pengangkatan pj. Ombudsman sempat merekomendasikan pembuatan peraturan pemerintah (PP).
"Kemendagri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang lebih rendah dari PP. Tapi kami baca isinya dan secara umum sudah mencakup poin penting laporan Ombudsman," ujar dia.
Baca juga: Evaluasi Pj Kepala Daerah, Ombudsman: Indikatornya Mesti Jelas |
Robert menyebut tindakan korektif kedua ialah mencegah calon pj kepala daerah yang berasal dari TNI aktif dan polisi. Sebab, TNI aktif tidak boleh duduk di jabatan sipil dan polisi yang bertugas di luar struktur mesti ada persetujuan Kapolri.
"Ini kita sampaikan agar fenomena ini diantisipasi Kemendagri," papar dia.
Robert menuturkan poin selanjutnya terkait transparansi. Kemendagri diharapkan lebih terbuka dalam mengumumkan nama-nama dan detail proses pemilihan pj kepala daerah.
"Keterbukaan informasi dan transparansi proses sungguh tidak terlihat. Paling tidak pengajuan usulan nama-nama yang diajukan ke pihak pemerintah," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id