Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Salah satunya dengan menggelar Rapat Panitia Antarkementerian dan Nonkementerian (PAK) dengan agenda pembahasan Rperpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati, menuturkan sejak UU TPKS disahkan, Kementerian PPPA langsung melakukan berbagai langkah progresif untuk secepat mungkin menyusun aturan pelaksanaan UU TPKS.
“Ini tentu bagian dari komitmen kami untuk bisa memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual. KemenPPPA sebagai pemrakarsa penyusunan aturan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah aktif bergerak melalui koordinasi dan diskusi lintas sektor antar Kementerian/Lembaga terkait, serta organisasi masyarakat sejak UU TPKS diundangkan pada 9 Mei 2022,” ujar Ratna, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023.
Jumlah peraturan pelaksana UU TPKS merujuk pada hasil pembahasan tim pemerintah pada 6 Juni 2022 yang disepakati, yakni tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden. Di antaranya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS; dan RPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS.
Lalu, Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat; Rperpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; dan Rperpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.
Sebelumnya, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menargetkan peraturan pelaksanaan UU TPKS dapat selesai pada 2023. UU TPKS mengamanatkan waktu dua tahun untuk penyelesaian aturan pelaksanaannya.
"Semangat Ibu Menteri PPPA juga sudah menggariskan kami punya target, namun juga harus memastikan kualitas peraturan yang dihasilkan harus baik dan komprehensif. Ada tahapan-tahapan yang dilakukan, kami juga mendengar masukan dari berbagai pihak, salah satunya melalui PAK ini,” jelas Ratna.
Rapat PAK dengan agenda Pembahasan dan Rperpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat akan dilaksanakan secara maraton dengan harapan Juni 2023 telah dilakukan harmonisasi.
“PAK juga menjadi penting karena ini sebagai screening terakhir, nantinya ada tahapan harmonisasi yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM. Pada proses harmonisasi akan di-screening kembali dan nantinya ketika sudah final akan dikirimkan ke Bapak Presiden (Presiden Joko Widodo) melalui Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Ratna. (Dinda Shabrina)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (
PPPA) terus merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (UU TPKS). Salah satunya dengan menggelar Rapat Panitia Antarkementerian dan Nonkementerian (PAK) dengan agenda pembahasan Rperpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati, menuturkan sejak UU TPKS disahkan, Kementerian PPPA langsung melakukan berbagai langkah progresif untuk secepat mungkin menyusun aturan pelaksanaan
UU TPKS.
“Ini tentu bagian dari komitmen kami untuk bisa memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual. KemenPPPA sebagai pemrakarsa penyusunan aturan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah aktif bergerak melalui koordinasi dan diskusi lintas sektor antar Kementerian/Lembaga terkait, serta organisasi masyarakat sejak UU TPKS diundangkan pada 9 Mei 2022,” ujar Ratna, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023.
Jumlah peraturan pelaksana UU TPKS merujuk pada hasil pembahasan tim pemerintah pada 6 Juni 2022 yang disepakati, yakni tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden. Di antaranya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS; dan RPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS.
Lalu, Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat; Rperpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; dan Rperpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.
Sebelumnya, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menargetkan peraturan pelaksanaan UU TPKS dapat selesai pada 2023. UU TPKS mengamanatkan waktu dua tahun untuk penyelesaian aturan pelaksanaannya.
"Semangat Ibu Menteri PPPA juga sudah menggariskan kami punya target, namun juga harus memastikan kualitas peraturan yang dihasilkan harus baik dan komprehensif. Ada tahapan-tahapan yang dilakukan, kami juga mendengar masukan dari berbagai pihak, salah satunya melalui PAK ini,” jelas Ratna.
Rapat PAK dengan agenda Pembahasan dan Rperpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat akan dilaksanakan secara maraton dengan harapan Juni 2023 telah dilakukan harmonisasi.
“PAK juga menjadi penting karena ini sebagai
screening terakhir, nantinya ada tahapan harmonisasi yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM. Pada proses harmonisasi akan di-
screening kembali dan nantinya ketika sudah final akan dikirimkan ke Bapak Presiden (Presiden Joko Widodo) melalui Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Ratna. (
Dinda Shabrina)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)