Jakarta: Pemerintah batal mengirim surat perintah presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR sebelum 14 April 2023. Sebab, surpres masih dalam tahap pembahasan.
"Masih dalam persiapan penyusunan Surpresnya," ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan kepada Medcom.id, Jumat, 14 April 2023.
Ade memastikan surpres akan segera dikirim ke DPR setelah selesai dibahas. Saat ini, surpres tengah diharmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Ia menyebut pagi tadi baru digelar rapat bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait dalam membahas RUU Perampasan Aset. Antara lain, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) hingga Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Masih dilakukan koordinasi dan harmonisasi dengan sektor instansi lainnya untuk mendapatkan masukan dan mempunyai pemahaman yang sama," jelasnya.
RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan pemerintah. Presiden terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.
Sejumlah kalangan menilai RUU Perampasan Aset akan lebih efektif menjerat aset kriminal. Sebab, lebih cepat mengembalikan aset hasil kejahatan. Selain itu, RUU tersebut dinilai dapat lebih memberikan efek jera. Pasalnya, pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Pemerintah batal mengirim surat perintah presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perampasan Aset ke DPR sebelum 14 April 2023. Sebab, surpres masih dalam tahap pembahasan.
"Masih dalam persiapan penyusunan Surpresnya," ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan kepada Medcom.id, Jumat, 14 April 2023.
Ade memastikan surpres akan segera dikirim ke
DPR setelah selesai dibahas. Saat ini, surpres tengah diharmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Ia menyebut pagi tadi baru digelar rapat bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait dalam membahas RUU Perampasan Aset. Antara lain, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) hingga Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Masih dilakukan koordinasi dan harmonisasi dengan sektor instansi lainnya untuk mendapatkan masukan dan mempunyai pemahaman yang sama," jelasnya.
RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan pemerintah. Presiden terus mendorong agar
RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.
Sejumlah kalangan menilai RUU Perampasan Aset akan lebih efektif menjerat aset kriminal. Sebab, lebih cepat mengembalikan aset hasil kejahatan. Selain itu, RUU tersebut dinilai dapat lebih memberikan efek jera. Pasalnya, pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)