Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) heran mengapa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak kunjung selesai. Padahal, Jokowi berencana secepatnya mengeluarkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan itu.
"Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung, ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya, sudah kami dorong sudah lama kok, masa enggak rampung-rampung?" ujar Jokowi di Depok, Jawa Barat, Kamis, 13 April 2023.
RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan pemerintah. Presiden terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.
"Penting sekali UU ini," tegas dia.
RUU itu tidak kunjung dibahas DPR sejak diusulkan pada 2012. Pemerintah berencana menggelar rapat konsolidasi percepatan pemberian persetujuan draf aturan tersebut pekan ini.
Ada enam unsur pimpinan instansi yang dimintai persetujuan draf naskah akademik dan RUU. Namun, masih ada satu pimpinan lembaga yang belum memberi paraf persetujuan, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu, pimpinan lima instansi lainnya sudah memberikan paraf persetujuan. Yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Surpres dari Jokowi sebagai tanda RUU akan dibahas bersama belum bisa dikirim ke DPR karena belum semua unsur pimpinan instansi memberi persetujuan.
Indonesia diketahui juga telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.
Sejumlah kalangan menilai RUU Perampasan Aset akan lebih efektif menjerat aset kriminal. Sebab, lebih cepat mengembalikan aset hasil kejahatan. Selain itu, RUU tersebut dinilai dapat lebih memberikan efek jera. Pasalnya, pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) heran mengapa draf Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perampasan Aset tak kunjung selesai. Padahal, Jokowi berencana secepatnya mengeluarkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan itu.
"Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung, ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya, sudah kami dorong sudah lama kok, masa enggak rampung-rampung?" ujar Jokowi di Depok, Jawa Barat, Kamis, 13 April 2023.
RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan pemerintah. Presiden terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.
"Penting sekali UU ini," tegas dia.
RUU itu tidak kunjung dibahas
DPR sejak diusulkan pada 2012. Pemerintah berencana menggelar rapat konsolidasi percepatan pemberian persetujuan draf aturan tersebut pekan ini.
Ada enam unsur pimpinan instansi yang dimintai persetujuan draf naskah akademik dan RUU. Namun, masih ada satu pimpinan lembaga yang belum memberi paraf persetujuan, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu, pimpinan lima instansi lainnya sudah memberikan paraf persetujuan. Yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Surpres dari Jokowi sebagai tanda RUU akan dibahas bersama belum bisa dikirim ke DPR karena belum semua unsur pimpinan instansi memberi persetujuan.
Indonesia diketahui juga telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.
Sejumlah kalangan menilai RUU Perampasan Aset akan lebih efektif menjerat aset kriminal. Sebab, lebih cepat mengembalikan aset hasil kejahatan. Selain itu, RUU tersebut dinilai dapat lebih memberikan efek jera. Pasalnya, pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)