Banjarmasin: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diinisiasi oleh pemerintah. Payung hukum ini diharapkan dapat menjadi upaya untuk mengamankan aset terkait tindak pidana korupsi.
"Saya kira Pemerintah sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU itu. (Tentu) Pemerintah akan mendorong pihak yang belum setuju agar memahami bahwa ini untuk kepentingan rakyat," ujar Ma'ruf disela kunjungan kerja ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa, 11 April 2023.
Wapres menjelaskan materi yang diatur dalam RUU tersebut adalah terkait aset yang diperoleh dengan melakukan tindakan korupsi. Sehingga regulasi ini dinilai mampu menyelamatkan uang negara.
"(Hal) penting itu pertama perampasan aset yang diperoleh dengan jalan yang tidak sah, artinya ada unsur korupsinya, nah itu harus dirampas dan diambil, sehingga uang negara bisa balik ke negara," jelas Wapres.
Selain itu, RUU ini akan mengatur tata kelola hasil rampasan. Sehingga aset yang disita tidak terbengkalai dan tidak terurus.
"Misalnya ada mobil, ada juga kebun, dan lain sebagainya, maka ini harus diatur," jelasnya.
Lebih lanjut, Wapres memastikan pemerintah akan memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang belum menyetujui RUU. Sebab, aturan ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Pemerintah akan terus melakukan upaya agar hal ini bisa cepat dibahas dan ditetapkan. Karena prioritas, maka kita dorong terus," terangnya.
Pemerintah bakal mengirim surat perintah presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Surpres dikirim sebelum DPR memasuki masa reses.
“Mudah-mudahan sebelum tanggal 14 April (2023) bisa disampaikan,” kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan saat dihubungi, Jumat, 7 April 2023.
Ade menjelaskan draf dan surpres RUU Perampasan Aset telah siap. Pemerintah, kata dia, perlu melakukan koordinasi dan harmonisasi melibatkan lembaga dan kementerian terkait.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Banjarmasin: Wakil Presiden (Wapres)
Ma'ruf Amin mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang
(RUU) Perampasan Aset yang diinisiasi oleh pemerintah. Payung hukum ini diharapkan dapat menjadi upaya untuk mengamankan aset terkait tindak pidana korupsi.
"Saya kira Pemerintah sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU itu. (Tentu) Pemerintah akan mendorong pihak yang belum setuju agar memahami bahwa ini untuk kepentingan rakyat," ujar Ma'ruf disela kunjungan kerja ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa, 11 April 2023.
Wapres menjelaskan materi yang diatur dalam RUU tersebut adalah terkait aset yang diperoleh dengan melakukan tindakan
korupsi. Sehingga regulasi ini dinilai mampu menyelamatkan uang negara.
"(Hal) penting itu pertama perampasan aset yang diperoleh dengan jalan yang tidak sah, artinya ada unsur korupsinya, nah itu harus dirampas dan diambil, sehingga uang negara bisa balik ke negara," jelas Wapres.
Selain itu, RUU ini akan mengatur tata kelola hasil rampasan. Sehingga aset yang disita tidak terbengkalai dan tidak terurus.
"Misalnya ada mobil, ada juga kebun, dan lain sebagainya, maka ini harus diatur," jelasnya.
Lebih lanjut, Wapres memastikan pemerintah akan memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang belum menyetujui RUU. Sebab, aturan ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Pemerintah akan terus melakukan upaya agar hal ini bisa cepat dibahas dan ditetapkan. Karena prioritas, maka kita dorong terus," terangnya.
Pemerintah bakal mengirim surat perintah presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Surpres dikirim sebelum DPR memasuki masa reses.
“Mudah-mudahan sebelum tanggal 14 April (2023) bisa disampaikan,” kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan saat dihubungi, Jumat, 7 April 2023.
Ade menjelaskan draf dan surpres RUU Perampasan Aset telah siap. Pemerintah, kata dia, perlu melakukan koordinasi dan harmonisasi melibatkan lembaga dan kementerian terkait.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)