ilustrasi hukum/Medcom.id
ilustrasi hukum/Medcom.id

Surpres RUU Perampasan Aset Dikirim Sebelum DPR Reses

Indriyani Astuti • 07 April 2023 16:35
Jakarta: Pemerintah bakal mengirim surat perintah presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Surpres dikirim sebelum DPR memasuki masa reses.
 
“Mudah-mudahan sebelum tanggal 14 April (2023) bisa disampaikan,” kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan saat dihubungi, Jumat, 7 April 2023.
 
Ade menjelaskan draf dan surpres RUU Perampasan Aset telah siap. Pemerintah, kata dia, perlu melakukan koordinasi dan harmonisasi melibatkan lembaga dan kementerian terkait.

Menurut dia, ada sejumlah kementerian/lembaga yang terlibat, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Baca: Pengamat: PDIP dan Jokowi Seperti 'Saling Kunci' Terkait RUU Perampasan Aset

Menurut dia, koordinasi dibutuhkan guna menghindari ego sektoral antarlembaga. “Karena memang pemerintah masih melakukan harmonisasi dan koordinasi ke semua jajaran terkait mengenai RUU Perampasan Aset agar ada pemahaman yang sama dan utuh, tidak menimbulkan ego sektoral,” ucapnya.
 
Dalam waktu dekat, terang Ade, KSP akan melakukan rapat dengan kementerian/lembaga tersebut. Tujuannya agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat lebih efektif. Ia belum dapat memastikan apakah dari koordinasi itu, pemerintah akan membentuk Gugus Tugas seperti pada RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
 
“Pemerintah masih mencari pemahaman yang sama apakah ke depan akan dilakukan atau dibentuk koordinasi yang efektif sepeti Gugus Tugas, menggabungkan instansi terkait sehingga bisa berkoordinasi dengan DPR. Ini lagi dirumuskan dan dibahas di internal pemerintah ke depan,” ucap Ade.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan