Jakarta: Wakil Ketua MPR Yandri Susanto menegaskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) hanya mengatur terkait filosofi bernegara. PPHN tidak membahas soal pemakzulan atau impeachment presiden.
Hal itu disampaikan Yandri membantah pernyataan Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari yang menyebut PPHN problematik karena ada potensi impeachment. Hal itu terjadi jika pembangunan yang dilakukan kepala negara tidak sejalan dengan PPHN.
"PPHN itu tidak mengatur teknis, dia mengatur tentang filosofi saja, cara bernegara, arah pembangunan dan tidak mengatur sampai teknis impeachment," kata Yandri, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.
Yandri meminta publik tidak mencurigai wacana MPR membahas PPHN. Khususnya, isu yang mengarah pada pelengseran seorang presiden.
Menurut dia, pidato Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) pada sidang tahunan MPR jelas dan konkret. Bahkan, tidak ada ancaman untuk meng-impeachment kepala negara yang tidak sejalan dengan PPHN.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menekankan aturan meng-impeachment seorang Presiden sudah diatur dalam Undang-Undang (UUD) 1945 dan semua ada tahapannya. Sehingga, PPHN tidak mungkin mengatur impeachment.
"Impeachment itu kan diatur dalam Undang-Undang Dasar sudah jelas itu, kalau masalah impeachment itu kan ada tahapannya juga, kalau impeachment itu enggak mungkin PPHN mengalahkan Undang-undang Dasar 45," ucap dia.
Yandri menjelaskan PPHN juga tidak mengatur soal masa jabatan presiden. Dia menekankan terkait aturan masa jabatan Kepala Negara ada pada Undang-undang Dasar 1945.
"Sekali lagi PPHN tidak mengatur ke sana, yang mengatur periodisasi ke sana ya Undang-Undang 1945, kalau mau usul 3 periode, 4 periode atau berapa periode itu harus di Undang-Undang 1945, tidak di PPHN," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengaku tidak sependapat dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo soal pentingnya PPHN sebagai produk hukum yang dapat mencegah, sekaligus menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi negara.
Qodari berpandangan pembahasan penetapan PPHN justru akan menjadi masalah di kemudian hari. Khususnya, terhadap presiden terpilih yang tidak memiliki visi misi sesuai PPHN.
Sehingga, Qodari mengusulkan wacana tandingan dalam kesempatan amendemen UUD 1945, yakni mengajukan masa jabatan Presiden menjadi selama 5 periode untuk menuntaskan pembangunan.
"PPHN itu problematik, kan Bamsoet mengusulkan PPHN, saya bilang kalau ada calon presiden yang visi misinya tidak sama dengan PPHN dan dia menang apa yang terjadi, apa MPR meng-impeachment terpilih, kan salah," kata Qodari beberapa waktu lalu.
Jakarta: Wakil Ketua
MPR Yandri Susanto menegaskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) hanya mengatur terkait filosofi bernegara. PPHN tidak membahas soal pemakzulan atau
impeachment presiden.
Hal itu disampaikan Yandri membantah pernyataan Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari yang menyebut
PPHN problematik karena ada potensi
impeachment. Hal itu terjadi jika pembangunan yang dilakukan kepala negara tidak sejalan dengan PPHN.
"PPHN itu tidak mengatur teknis, dia mengatur tentang filosofi saja, cara bernegara, arah pembangunan dan tidak mengatur sampai teknis
impeachment," kata Yandri, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.
Yandri meminta publik tidak mencurigai wacana MPR membahas PPHN. Khususnya, isu yang mengarah pada pelengseran seorang presiden.
Menurut dia, pidato Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) pada sidang tahunan MPR jelas dan konkret. Bahkan, tidak ada ancaman untuk meng-
impeachment kepala negara yang tidak sejalan dengan PPHN.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menekankan aturan meng-impeachment seorang Presiden sudah diatur dalam Undang-Undang (UUD) 1945 dan semua ada tahapannya. Sehingga, PPHN tidak mungkin mengatur
impeachment.
"
Impeachment itu kan diatur dalam Undang-Undang Dasar sudah jelas itu, kalau masalah
impeachment itu kan ada tahapannya juga, kalau
impeachment itu enggak mungkin PPHN mengalahkan Undang-undang Dasar 45," ucap dia.
Yandri menjelaskan PPHN juga tidak mengatur soal masa jabatan presiden. Dia menekankan terkait aturan masa jabatan Kepala Negara ada pada Undang-undang Dasar 1945.
"Sekali lagi PPHN tidak mengatur ke sana, yang mengatur periodisasi ke sana ya Undang-Undang 1945, kalau mau usul 3 periode, 4 periode atau berapa periode itu harus di Undang-Undang 1945, tidak di PPHN," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengaku tidak sependapat dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo soal pentingnya PPHN sebagai produk hukum yang dapat mencegah, sekaligus menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi negara.
Qodari berpandangan pembahasan penetapan PPHN justru akan menjadi masalah di kemudian hari. Khususnya, terhadap presiden terpilih yang tidak memiliki visi misi sesuai PPHN.
Sehingga, Qodari mengusulkan wacana tandingan dalam kesempatan amendemen UUD 1945, yakni mengajukan masa jabatan Presiden menjadi selama 5 periode untuk menuntaskan pembangunan.
"PPHN itu problematik, kan Bamsoet mengusulkan PPHN, saya bilang kalau ada calon presiden yang visi misinya tidak sama dengan PPHN dan dia menang apa yang terjadi, apa MPR meng-impeachment terpilih, kan salah," kata Qodari beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)