Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut bakal disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pascareses DPR.
“Intinya, jika tidak ada kendala, Insyaallah akan disahkan pasca reses DPR sidang ini,” ungkap Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, kepada Media Indonesia, Senin, 20 Februari 2023.
Kepastian terkait UU Ciptaker akan terang-benderang sekitar pertengah Maret 2023. Tubagus menambahkan perppu tak harus melalui mekanisme pengesahan di DPR. Kecuali bagi perppu yang akan dijadikan UU wajib melalui pengesahan di DPR.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Refly Harun merespons sikap DPR yang tidak kunjung menyetujui Perppu Ciptaker. Dia menilai, sikap tersebut lantaran tak terlalu ada urgensi mengubah aturan itu.
"Kalau tidak atau belum disetujui, sifat gentingnya semakin tidak ada," ujar Refly.
DPR batal membahas Perppu Cipta Kerja pada masa sidang paripurna terakhir periode ini. Yakni, pada 16 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkumham) memastikan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut bakal disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pascareses DPR.
“Intinya, jika tidak ada kendala, Insyaallah akan disahkan pasca reses
DPR sidang ini,” ungkap Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, kepada
Media Indonesia, Senin, 20 Februari 2023.
Kepastian terkait
UU Ciptaker akan terang-benderang sekitar pertengah Maret 2023. Tubagus menambahkan perppu tak harus melalui mekanisme pengesahan di DPR. Kecuali bagi perppu yang akan dijadikan UU wajib melalui pengesahan di DPR.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Refly Harun merespons sikap DPR yang tidak kunjung menyetujui Perppu Ciptaker. Dia menilai, sikap tersebut lantaran tak terlalu ada urgensi mengubah aturan itu.
"Kalau tidak atau belum disetujui, sifat gentingnya semakin tidak ada," ujar Refly.
DPR batal membahas Perppu Cipta Kerja pada masa sidang paripurna terakhir periode ini. Yakni, pada 16 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)