ilustrasi hukum/Medcom.id
ilustrasi hukum/Medcom.id

Tak Kunjung Disahkan, Perppu Ciptaker Dinilai Tak Berlaku

Anggi Tondi Martaon • 19 Februari 2023 17:51
Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai sudah tidak berlaku lagi. Pasalnya, sudah melewati batas waktu pertimbangan di DPR.
 
"Perppu yang tidak disetujui dalam paripurna maka harus dicabut. Jadi perintahnya jelas perppu itu harus dicabut, tidak bisa dijadikan UU lagi," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari saat dihubungi, Minggu, 19 Februari 2023.
 
Batas waktu pembahasan perppu diatur dalam Pasal 22 (2). Perppu harus mendapat persetujuan dari DPR dalam persidangan yang berikut.

"Yang dimaksud persidangan berikutnya adalah masa sidang kemarin," ungkap dia.
 
Adapun masa persidangan berikutnya terkait Perppu Ciptaker yaitu Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023). Sebab, Perppu Ciptaker dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Januari 2022 atau saat reses setelah Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
 
Dia menjelaskan kenapa DPR harus memberikan pertimbangan pada masa persidangan berikutnya. Karena kegentingan dan memaksa yang merupakan salah satu faktor dibuatnya Perppu.
 

Baca: Disetujui, Perppu Cipta Kerja Meluncur ke Paripurna


"Karena sifat akhir kegentingan yang memaksa membuat objektivitas diperlukan segera. Jika DPR menganggap itu tidak perlu, tidak ada ihwal kegentingan yang memaksa, maka dengan sendirinya perppu itu tidak bisa diberlakukan," sebut dia.
 
Dia menyarankan agar pemerintah legowo. Perbaikan UU Ciptaker sebaiknya dilakukan melalui mekanisme revisi payung hukum pada umumnya, yakni dibahas di DPR.
 
"Ya harus dilihat dan dilaksanakan apa yang ada di UUD dan di UU," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan