Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Komisi III Akan Cocokkan Keterangan Sri Mulyani di Komisi XI dengan Mahfud MD di RDPU Siang Ini

Media Group News • 29 Maret 2023 12:25
Jakarta: Komisi III DPR akan meminta klarifikasi Menko Polhukam Mahfud MD, terkait dugaan transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp349 triliun. Sebelumnya polemik ini juga telah disampaikan Sri Mulyani ke Komisi XI.
 
"Dengan penjelasan lanjutan yang diberikan oleh Sri Mulyani di Komisi XI kemarin, karena awalnya kita menyangka bahwa Rp349 triliun itu semuanya terkait dengan oknum-oknum di Kementerian Keuangan. Tetapi setelah Sri Mulyani menjelaskan apa yang dimilikinya ternyata tidak seperti itu," kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari kepada MGN, Rabu 29 Maret 2023.
 
Artinya, ia menyebut, pemahaman publik terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun ini keliru. Apabila ada kekeliruan terkait dengan pemahaman publik, maka DPR perlu mengonfirmasi hal tersebut kepada Mahfud.

Catatan Komisi III dari rapat Sri Mulyani ke Komisi XI adalah sebagian besar ranah yang bersangkutan dengan tupoksi Kemenkeu telah dituntaskan. Taufik juga klaim bahwa Komisi III akan audit lebih lanjut laporan PPATK kepada Kemenko Polhukam, diluar yang bersangkutan dengan Kemenkeu.
 
"Sementara yang terkait langsung dengan oknum yang ada di Kementerian Keuangan Rp3,3 triliun, menurut Ibu Sri Mulyani sebagian besar sudah ditindaklanjuti. Nah maka dari itulah terkait dengan keterangan Ibu Sri Mulyani yang tidak berkaitan langsung dengan kementerian keuangan apa saja tindak lanjutnya? Apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan? Tindak lanjut tersebut mana yang tersisa dan apa kendalanya mana yang harus diperbaiki," ucap Taufik.
 
Baca juga: Skandal Transaksi Mencurigakan Rp349 T, Sahroni: Belum Clear Sama Sekali

 
Lebih lanjut Komisi III meminta semua pihak yang berkaitan harus berhati-hati. Muncul anggapan bahwa langkah Mahfud dinilai sebagai langkah politis, yang berujung pada sorotan kepada PPATK membocorkan data dugaan TPPU tersebut telah melanggar etik.
 
"Pekerjaan PPATK adalah intelijen keuangan, maka untuk tindak pidana pencucian uang dia tidak boleh bekerja di permukaan tetapi bekerja di bawah radar antara pihak yang terkait. Ketika kemudian cara Pak Mahfud ini menyampaikan kepada publik dengan data yang ternyata tidak terpilah-pilah, ada yang tidak selesai, ataupun sudah selesai pun masuk ke situ kita akan coba menelusuri atau apakah ini akan mengganggu pekerjaan PPATK secara optimal dan Apakah kita mengevaluasi pekerjaan komite koordinasi pencegahan semua dan kita akan memberikan rekomendasi," tegasnya. (Jose Nicol)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan