Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa

Skandal Transaksi Mencurigakan Rp349 T, Sahroni: Belum Clear Sama Sekali

Imanuel R Matatula • 29 Maret 2023 10:29
Jakarta: Komisi III akan meminta pertanggungjawaban atas pernyataan PPATK, Menko Polhukan Mahfud MD, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Pasalnya, polemik ini belum selesai.
 
“Memang belum clear sama sekali, karena narasi dan informasi dari Pak Mahfud, Bu Sri Mulyani dan PPATK ini kan masing-masing berbeda-beda,” kata Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, dalam tayangan Metro TV, Rabu, 29 Maret 2023.
 
Sahroni mengatakan pada 8 Maret 2023, Mahfud mengatakan transaksi janggal berada di Kementerian Keuangan. Namun, keterangan itu diralat bahwa transaksi tersebut tidak semuanya ada di Kementerian Keuangan dan informasi yang diminta DPR belum diberikan terkait masalah ini.

“Maka itu, sore ini jam tiga (15.00 WIB), kami memanggil Pak Menko, PPATK, dan Bu Sri Mulyani, itu terkait apa yang menjadi informasi dari yang bersangkutan,” ucap Sahroni.
 
Menurut Sahroni, DPR berhak mengusut isu transaksi janggal Rp349 triliun ini karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat. 
 
Di samping itu, Sahroni merespons cuitan Mahfud soal Komisi III jangan maju mundur lagi untuk mengundangnya. Dia menegaskan pihaknya bukan maju mundur, tetapi  jadwal memang harus disesuaikan dengan berbagai pihak.
 
“Sebenarnya enggak maju mundur kok, memang jadwal di kami Komisi III kan bentrok dengan calon hakim agung. Jadi kita memberikan waktu tentangnya yang pas di waktu hari Rabu, ” kata Sahroni.
 
Baca Juga: Presiden Perintahkan Mahfud Jelaskan Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Sahroni pun menilai tersebarnya isu transaksi janggal Rp349 triliun tidak wajar. Sebab, menurut Sahroni, data yang bersifat rahasia tidak boleh diungkap ke publik apa pun alasannya. 
 
Dia juga menyayangkan langkah PPATK membuka informasi itu pertama kali ke Mahfud selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Menurut dia, informasi itu seharusnya terlebih dahulu disampaikan ke Presiden Joko Widodo. (Imanuel Rymaldi Matatula)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan