Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Salah satu hal yang dibahas terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adanya dana mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keungan (Kemenkeu).
Mahfud mendapatkan instruksi dari Presiden Jokowi untuk menjelaskan temuan uang tersebut ke Komisi III DPR. Ia akan menjelaskan secara jelas ke Komisi III DPR dalam rapat pada Rabu, 29 Maret 2023.
"Karena Presiden kita ini menghendaki keterbukaan informasi sejauh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan saya siap datang hari Rabu jam 2 (siang)," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 27 Maret 2023.
Mahfud mengatakan dalam rapat tersebut, ia akan didampingi pejabat eselon 1 Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana enggan banyak berkomentar ihwal hasil pertemuannya dengan Presiden Jokowi.
Ivan mengaku telah mendapatkan arahan dari Presiden Jokowi. "Saya dapat arahan dari beliau," terang Ivan.
Ivan enggan mengungkapkan arahan yang dimaksud. Dia mengaku banyak berbincang dengan Presiden Jokowi dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam.
Ivan mengatakan transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp349 triliun yang merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terjadi di Kemenkeu.Transaksi itu terkait kasus impor dan ekspor serta perpajakan.
"Bukan di Kemenkeu. Tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu, sebagai penyidik tindak pidana asal. Itu kebanyakan terkait dengan kasus impor ekspor, kasus perpajakan," kata Ivan saat rapat kerja dengan Komisi III, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
Ivan mengungkapkan temuan pada satu kasus ekspor dan impor ada transaksi mencurigakan yang nilainya mencapai Rp40 triliun hingga Rp100 triliun. Temuan itu berdasarkan temuan PPATK melalui Laporan Hasil Analisis (LHA).
"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu di Kemenkeu. Itu jauh berbeda. Jadi kalimat di Kemenkeu itu juga ada kalimat yang salah," ucap Ivan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam)
Mahfud MD bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Salah satu hal yang dibahas terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adanya dana mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keungan (Kemenkeu).
Mahfud mendapatkan instruksi dari Presiden
Jokowi untuk menjelaskan temuan uang tersebut ke Komisi III DPR. Ia akan menjelaskan secara jelas ke Komisi III DPR dalam rapat pada Rabu, 29 Maret 2023.
"Karena Presiden kita ini menghendaki keterbukaan informasi sejauh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan saya siap datang hari Rabu jam 2 (siang)," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 27 Maret 2023.
Mahfud mengatakan dalam rapat tersebut, ia akan didampingi pejabat eselon 1 Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana enggan banyak berkomentar ihwal hasil pertemuannya dengan Presiden Jokowi.
Ivan mengaku telah mendapatkan arahan dari Presiden Jokowi. "Saya dapat arahan dari beliau," terang Ivan.
Ivan enggan mengungkapkan arahan yang dimaksud. Dia mengaku banyak berbincang dengan Presiden Jokowi dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam.
Ivan mengatakan
transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp349 triliun yang merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terjadi di Kemenkeu.Transaksi itu terkait kasus impor dan ekspor serta perpajakan.
"Bukan di Kemenkeu. Tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu, sebagai penyidik tindak pidana asal. Itu kebanyakan terkait dengan kasus impor ekspor, kasus perpajakan," kata Ivan saat rapat kerja dengan Komisi III, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
Ivan mengungkapkan temuan pada satu kasus ekspor dan impor ada transaksi mencurigakan yang nilainya mencapai Rp40 triliun hingga Rp100 triliun. Temuan itu berdasarkan temuan PPATK melalui Laporan Hasil Analisis (LHA).
"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu di Kemenkeu. Itu jauh berbeda. Jadi kalimat di Kemenkeu itu juga ada kalimat yang salah," ucap Ivan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)