Ilustrasi gedung DPR RI, Jakarta. Foto: MI/Susanto
Ilustrasi gedung DPR RI, Jakarta. Foto: MI/Susanto

Formappi: DPR Tidak Ramah Kritik

Sunnaholomi Halakrispen • 17 Februari 2018 17:39
Jakarta: Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) menyebut DPR sejak lama tidak ramah dengan kritik dari masyarakat. Asumsi itu semakin menjadi ketika Revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disahkan.
 
"Soal apakah benar DPR tidak mau dikritik, saya kira ini sudah lama sekali ya. Memang DPR tidak pernah ramah dengan kritik. Bukan cuma tidak ramah, tidak peduli dengan kritik," kata Peneliti Formappi, Lucius Karus dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Februari 2018. 
 
Lucius mengaku tak heran jika DPR jadi salah satu lembaga yang paling banyak dikritik masyarakat. Namun, yang mengherankan, kata Lucius, DPR seperti tidak bisa merubah persepsi miring yang kadung melekati di benak publik. "DPR tidak pernah berubah dari waktu ke waktu."

Baca Juga: DPR Diminta tak Berlindung di UU MD3
 
Disahkannya RUU MD3 baru-baru ini, kata Lucius, justru menambah catatan negatif publik terhadap DPR. Lewat aturan yang baru disahkan itu, DPR seperti tidak ingin lembaganya diusik masyarakat. Padahal, label mereka adalah wakil rakyat.
 
"Saya lihat mereka selalu ingin agar kritik ini kalau bisa ditiadakan, dengan paksaan yang muncul dalam UU MD3 ini," ungkap Lucius.
 
Bagi Lucius, sikap DPR yang mengesahkan UU MD3 dengan segala aturan kontroversialnya, menegaskan lembaga perwakilan rakyat sudah benar-benar alergi dengan kritik publik. Lucius menyebut, ada kecenderungan UU MD3 sebagai suatu produk 'sakit hati' anggota dewan atas kritik masyarakat selama ini. 
 
"Saat mereka mau memberlakukan hal ini dalam bentuk undang-undang, justru kelihatan bukan cuma bahwa mereka tidak peduli dengan kritik, tapi ternyata diam-diam mereka rupanya sakit hati dengan kritikan yang selama ini diulang-ulang," ujarnya.
 
Baca Juga: DPR Dinilai Mengecoh Opini Publik Soal UU MD3
 
RUU MD3 disahkan DPR setelah melalui pembahasan panjang di Badan Legislasi. Pengesahan revisi UU MD3 disetujui delapan dari 10 fraksi di DPR. 
 
Delapan fraksi itu adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara itu, dua fraksi yang menolak dan walk out adalah NasDem dan PPP.
 
Salah satu pasal yang disoroti adalah Pasal 122 huruf k. Pasal itu berbunyi, "Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR".
 
Pasal itu pun dianggap membuat lembaga legislatif semakin antikritik. Publik pun mengecam aturan tambahan ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan