Menko Polhukam Mahfud MD/Istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD/Istimewa

Ketentuan Pidana UU ITE Bakal Mengacu KUHP Anyar

Anggi Tondi Martaon • 29 April 2021 19:29
Jakarta: Wacana revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terus bergulir. Nantinya, ketentuan pidana di peraturan lain bakal mengacu kepada KUHP hasil revisi, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
"Ketentuan di UU ITE dan UU lain akan menyesuaikan diri dengan UU ini (KUHP)," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di Youtube Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kamis, 29 April 2021.
 
Dia menyebutkan KUHP dianggap sebagai induk dari semua hukum pidana Indonesia. Sehingga, penyesuaian itu merupakan hal lumrah.

Baca: SE Kapolri Jadi Pedoman Perumusan Aturan Teknis Implementasi UU ITE
 
"Itu biasa dalam hukum (penyesuaian ketentuan pidana dengan KUHP,)" ujar Mahfud.
 
Di sisi lain, dia mengatakan wacana revisi KUHP masih dibahas pemerintah dan DPR. Ditargetkan, KUHP hasil revisi disahkan tahun ini.
 
"Cuma kita tidak tahu itu betul-betul bisa disahkan atau tidak, karena menyangkut masalah besar," ujar dia.
 
Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 telah disahkan. Tapi, revisi KUHP tak menjadi bagian dari 33 rancangan undang-undang (RUU) yang dibahas tahun ini.
 
Seiring perjalanan waktu beberapa pihak mendorong agar revisi KUHP dimasukkan lagi dalam Prolegnas Prioritas 2021. Rencana itu bisa diwujudkan dalam revisi Prolegnas Prioritas 2021 yang biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan