Menko Polhukam Mahfud MD/Istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD/Istimewa

SE Kapolri Jadi Pedoman Perumusan Aturan Teknis Implementasi UU ITE

Anggi Tondi Martaon • 29 April 2021 19:11
Jakarta: Pemerintah merumuskan pedoman teknis implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satu acuan perumusan yakni Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
 
"(SE Kapolri) dijadikan bahan, salah satu utama bahan pembuatan pedoman itu," kata kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di Youtube Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kamis, 29 April 2021.
 
Dia menyebut pedoman teknis bakal disusun oleh tiga kementerian/lembaga. Ketiganya ialah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, dan Kejaksaan Agung.

"Nanti akan diwujudkan dalam bentuk SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 kementerian dan lembaga," ungkap dia.
 
Di sisi lain, Mahfud menyingggung efektivitas SE Kapolri terkait UU ITE. Pemerintah masih mengumpulkan data terkait hal tersebut.
 
"Efektif yaitu di mana dan dalam kasus apa, karena sering sekali orang berangkat dari gosip, lalu melebar," ujar dia.
 
SE Kapolri dikeluarkan untuk mengedepankan edukasi dan langkah persuasif untuk penegakan hukum yang berkeadilan. Sehingga, dapat menghindari dugaan kriminalisasi.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan