Jakarta: Razman Arif Nasution memutuskan mundur dari jabatan Ketua Advokasi dan Hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko. Razman merasa tak pernah dianggap sebagai ketua advokasi dan hukum, terutama saat kubu Moeldoko diminta melengkapi kekurangan pengajuan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara.
"Saya sama sekali tidak dilibatkan dalam urusan itu dan tidak ada klarifikasi," kata Razman di Kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat, 2 April 2021.
Menurut dia, sebagai ketua tim advokasi dan hukum seharusnya mengetahui proses pengajuan pengesahan tersebut. Sebab, langkah tersebut sebagai bagian dari hukum administrasi negara.
"Saya ketua tim advokasi hukum bukan didiamkan (harus terlibat). Tapi begtu ini keluar (pengajuan tidak diterima) memukul ini semua termasuk saya," ungkap dia.
Razman juga mengaku tidak dilibatkan dalam proses gugatan yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Bahkan, ada pihak di luar timnya mengintervensi langkah-langkah hukum yang bakal diambil kubu Moeldoko.
"Saya diminta untuk menunda itu (proses hukum di PN Jakpus) dengan orang yang tak paham hukum," sebut dia.
Baca: Razman Mundur Sebagai Ketua Advokasi Kubu Moeldoko
Di samping itu, Razman mundur akibat tak nyaman dengan sejumlah pihak yang ada di kubu Moeldoko. Yaitu, Nazaruddin dan Darmizal.
Menurut dia, Nazaruddin dan Darmizal terlalu banyak mencampuri urusan hukum. Razman mengaku sudah menyampaikan keluhannya itu kepada Moeldoko.
"Jadi kalau pikiran saya sebagai penegak hukum tidak didengar, buat apa saya ada di dalam grup. Dan, saya punya cara sendiri," ujar dia.
Jakarta: Razman Arif Nasution memutuskan mundur dari jabatan Ketua Advokasi dan Hukum
Partai Demokrat kubu Moeldoko. Razman merasa tak pernah dianggap sebagai ketua advokasi dan hukum, terutama saat kubu
Moeldoko diminta melengkapi kekurangan pengajuan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara.
"Saya sama sekali tidak dilibatkan dalam urusan itu dan tidak ada klarifikasi," kata Razman di Kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat, 2 April 2021.
Menurut dia, sebagai ketua tim advokasi dan hukum seharusnya mengetahui proses pengajuan pengesahan tersebut. Sebab, langkah tersebut sebagai bagian dari hukum administrasi negara.
"Saya ketua tim advokasi hukum bukan didiamkan (harus terlibat). Tapi begtu ini keluar (pengajuan tidak diterima) memukul ini semua termasuk saya," ungkap dia.
Razman juga mengaku tidak dilibatkan dalam proses gugatan yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Bahkan, ada pihak di luar timnya mengintervensi langkah-langkah hukum yang bakal diambil kubu Moeldoko.
"Saya diminta untuk menunda itu (proses hukum di PN Jakpus) dengan orang yang tak paham hukum," sebut dia.
Baca: Razman Mundur Sebagai Ketua Advokasi Kubu Moeldoko
Di samping itu, Razman mundur akibat tak nyaman dengan sejumlah pihak yang ada di kubu Moeldoko. Yaitu, Nazaruddin dan Darmizal.
Menurut dia, Nazaruddin dan Darmizal terlalu banyak mencampuri urusan hukum. Razman mengaku sudah menyampaikan keluhannya itu kepada Moeldoko.
"Jadi kalau pikiran saya sebagai penegak hukum tidak didengar, buat apa saya ada di dalam grup. Dan, saya punya cara sendiri," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)