Hari Kartini. Foto: Medcom.id.
Hari Kartini. Foto: Medcom.id.

UU Ciptaker dan RUU PPRT Diharap Memantik Partisipasi Perempuan di Sektor Politik

Anggi Tondi Martaon • 21 April 2021 17:12
Jakarta: Beberapa regulasi Indonesia dinilai dapat meningkatkan minat perempuan terhadap sektor politik. Salah satunya, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
 
"Ini (UU Ciptaker) bisa menjadi pemantik untuk meningkatnya minat politik perempuan," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Amelia Anggraini dalam program Crosschek #FromHome by Medcom.id memperingati Hari Kartini di akun YouTube Lestari Moerdijat, Rabu, 21 April 2021.
 
Tak hanya Ciptaker, ada sejumlah beleid yang diharapkan meningkatkan partisipasi politik perempuan Indonesia. Salah satunya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Menurut dia, kaitan kedua aturan itu dengan peningkatan partisipasi perempuan terhadap politik adalah meningkatnya pendapatan. Semakin tinggi pendapatan maka keinginan perempuan terlibat dalam berpolitik semakin besar.
 
"Peningkatan pendapatan bagi perempuan itu menjadi faktor dominan meningkatnya peran perempuan dalam politik," kata dia.
 
Baca: Butuh Perubahan Cara Berpikir Meningkatkan Partisipasi Perempuan di Sektor Politik
 
Selain itu, peningkatan pendapatan ini berefek pada memperpendek gap gender antara perempuan dan pria. Sehingga, hal itu membuat antusiasme perempuan berkecimpung di sektor politik semakin besar.
 
"Kalau kita lihat yang terjadi di Filipina, meningkatnya partisipasi perempuan itu karena gender gap itu seiring berjalan waktu berhasil di-sempitan," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan