Aziz Syamsuddin. Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara
Aziz Syamsuddin. Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara

Pemerintah Harus Menjabarkan Kategori Ekstremisme

Fachri Audhia Hafiez • 20 Januari 2021 13:18
Jakarta: Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE). DPR minta pemerintah menjabarkan kegiatan yang termasuk kategori ekstremisme.
 
"Pemerintah harus menjelaskan kategori hukuman atau pelanggaran apa yang dapat mengarah kepada pidana kepada terduga ekstremis," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Januari 2021.
 
Menurut dia, penjabaran itu penting untuk mencegah salah tafsir dari aturan tersebut. Sekaligus mencegah stigmatisasi di masyarakat.

Politikus Partai Golkar itu juga meminta pemerintah memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait beleid tersebut. Sehingga, publik bisa berpartisipasi mencegah ekstremisme.
 
"Sehingga dapat membangun kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi," ucap Azis.
 
Baca: Pengamat: Perpres Ekstremisme Kontraproduktif
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 202 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme 2020-2024. Aturan ini digunakan untuk acuan di tiap kementerian maupun lembaga pemerintahan.
 
Pasal 2 ayat 2 aturan itu menyebut RAN PE bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Dalam pasal itu dikatakan RAN PE sebagai bagian memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan