Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dinilai urgen. Tidak hanya mengurangi dampak kerugian negara, jika sudah disahkan beleid tersebut membantu memulihkan aspek keuangan negara yang lain.
"Perlu untuk itu menutup kerugian negara, dan juga defisit (anggaran) yang ada," kata anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah dalam diskusi virtual, Selasa, 20 April 2021.
Menurut dia, perampasan aset hasil kejahatan sangat dibutuhkan. Sebab, Indonesia berada di tengah kondisi darurat, terutama sektor keuangan.
"Kondisi darurat itu apa, utang telalu besar, defisit terlalu banyak. Makanya, penting (RUU Perampasan Aset)," ungkap Dimyati.
Baca: RUU Perampasan Aset Lebih Beradab Daripada Hukuman Mati
Menurut dia, seluruh pihak harusnya menyikapi serius urgensi itu. Sebab, pembahasan RUU Perampasan Aset jalan di tempat, bahkan tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Dia mendesak RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas prioritas. Sehingga, bisa disahkan dan dimanfaatkan.
"RUU ini merupakan penting diprioritaskan. Tapi ini kan pemerintah belum memperioritaskan ini, urgensinya masih (RUU) yang lain," ujar dia.
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (
RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dinilai urgen. Tidak hanya mengurangi dampak kerugian negara, jika sudah disahkan beleid tersebut membantu memulihkan aspek keuangan negara yang lain.
"Perlu untuk itu menutup kerugian negara, dan juga defisit (anggaran) yang ada," kata anggota Komisi III
DPR Achmad Dimyati Natakusumah dalam diskusi virtual, Selasa, 20 April 2021.
Menurut dia, perampasan aset hasil kejahatan sangat dibutuhkan. Sebab, Indonesia berada di tengah kondisi darurat, terutama sektor keuangan.
"Kondisi darurat itu apa, utang telalu besar, defisit terlalu banyak. Makanya, penting (RUU Perampasan Aset)," ungkap Dimyati.
Baca:
RUU Perampasan Aset Lebih Beradab Daripada Hukuman Mati
Menurut dia, seluruh pihak harusnya menyikapi serius urgensi itu. Sebab, pembahasan RUU Perampasan Aset jalan di tempat, bahkan tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Dia mendesak RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas prioritas. Sehingga, bisa disahkan dan dimanfaatkan.
"RUU ini merupakan penting diprioritaskan. Tapi ini kan pemerintah belum memperioritaskan ini, urgensinya masih (RUU) yang lain," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)