"Prinsipnya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.
Menurut dia, UU Pemilu sudah berhasil dijalankan. Walaupun ada kekurangan dalam implementasi, ia menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaikinya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Penundaan Revisi UU Pemilu Tidak Ada Kaitannya dengan Gibran atau Anies
Sementara itu, UU Pilkada menjelaskan jadwal pilkada serentak dilaksanakan pada November 2024. Ketentuan itu sudah ditetapkan pada 2016 dan belum dilaksanakan sehingga UU tidak perlu direvisi.
"Masa sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden (Joko Widodo), makanya sudah ditetapkan," jelas dia.
Pratikno berharap tidak ada narasi yang keliru terkait revisi kedua undang-undang. Sikap pemerintah atas kedua undang-undang ini sudah final.
"Pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan pilkada serentak itu," jelas dia.
(OGI)