Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Alasan Pimpinan DPR Belum Mengizinkan RUU TPKS Dibahas saat Reses

Anggi Tondi Martaon • 07 Maret 2022 15:05
Jakarta: Pimpinan DPR belum mengizinkan rapat kerja (raker) awal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saat masa reses. Alasannya, Badan Musyawarah (Bamus) DPR belum menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahas RUU TPKS.
 
"Ketika Baleg meminta itu (raker awal pembahasan RUU TPKS), dicek di dalam Bamus itu belum ada penunjukkan kepada AKD (pembahas RUU TPKS)," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022.
 
Dia menyampaikan alasan Baleg mengajukan rapat pembahasan RUU TPKS meski belum ada penunjukan AKD. Pasalnya, Baleg selalu terlibat dalam setiap proses pembahasan bakal beleid.

"Sifatnya Baleg itu kan setiap (pembahasan) RUU pasti akan diharmonisasi oleh Baleg," ungkap dia. 
 
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan pimpinan DPR sebenarnya telah mengizinkan sejumlah kegiatan pembahasan bakal regulasi dilakukan saat masa reses. Salah satunya, RUU TPKS.
 
"Dan itu kita setujui. Termasuk itu RUU TPKS," ungkap dia.
 
Baca: Baleg Tunggu Izin Gelar Raker RUU TPKS Saat Reses
 
Namun, pimpinan DPR tak mau memaksakan kegiatan itu dilakukan karena belum ada penunjukan AKD pembahas RUU TPKS. Pasalnya, hal itu menyalahi aturan main pembentukan aturan perundang-undangan.
 
Dia meminta seluruh pihak bersabar. Proses pembahasan RUU TPKS bakal segera ditindaklanjuti pimpinan DPR. Pimpinan DPR akan membacakan surat presiden (surpres) RUU TPKS di rapat paripurna.
 
"Sesegera mungkin setelah masuk kita akan adakan rapat untuk menunjuk AKD mana yang kemudian membahas," ujar dia.
 
Sebelumnya, Baleg berencana menggelar raker awal pembahasan tingkat I RUU TPKS bersama pemerintah saat masa reses. Namun, hal itu belum terealisasi hingga saat ini karena belum ada lampu hijau dari pimpinan DPR.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan