"Justru untuk membenarkan putusan yang salah secara hukum, kita banding," kata pakar hukum tata negara Denny Indrayana dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Akal Bulus Menerus Pemilu Tak Mulus,’ Minggu, 5 Maret 2023.
Denny mengatakan membiarkan putusan keliru tidak menyelesaikan masalah. Sebab, putusan itu akan memiliki kekuatan hukum dan harus dilaksanakan.
"Justru bahaya kalau dalam waktu yang ditentukan tidak ada (banding), perkara berkekuatan hukum tetap dan benar," jelas dia.
Denny menyebut tahapan yang bisa ditempuh berupa banding dan kasasi. Seluruh proses itu tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.
"Selama proses perlawanan, pelaksanaan tetap dilaksanakan," jelas dia.
Baca Juga: Putusan Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Bentuk Cek Ombak |
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Pengamat Politik Hendri Satrio menilai putusan itu tidak perlu ditanggapi serius karena keliru. Hendri mengusulkan putusan itu langsung dibatalkan.
"Kan pengadilan negeri ada atasannya, atasannya saja langsung membatalkan (putusan), tidak usah repot-repot (banding)," ucap Hendri dalam forum yang sama.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id