Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menekankan penundaan pemilu berbahaya dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Pernyataan ini merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024.
"Akan terjadi gangguan terhadap proses tahapan yang kemudian sudah dicanangkan dalam PKPU mengenai tahapan dan jadwal," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan PN Jakpus menuai polemik. Bukan hanya itu, menurut dia, putusan ini juga berpotensi mengganggu tahapan pemilu yang sedang berjalan.
"Sekarang berjalan proses verifikasi faktual calon perseorangan DPD dan kemudian proses pemutakhiran data pemilih," ujar dia.
Bagja mennilai gugatan perdata Partai Prima berbeda dengan gugatan pada umumnya. Khususnya, mengenai penundaan pemilu hingga sekitar dua tahun.
"Kalau gugatan perdata ada ganti rugi. Tapi yang menarik, agak menarik, paling menarik, ketika menunda karena untuk memasukkan penggugat ke dalam peserta pemilu," tutur dia.
Namun, Bawaslu menghormati segala putusan pengadilan. Bawaslu mendorong dan mendukung KPU melakukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakpus.
"Dan penyelenggaraan pemilu tetap berjalan. Kalau sudah putusan tetap (inkrah) tentu kita akan bicarakan ke depan. Kami yakin pemilu tetap berjalan dengan baik," tegas dia.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
(Arbida Nila Hastika)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (
Bawaslu) Rahmat Bagja menekankan penundaan pemilu berbahaya dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Pernyataan ini merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan
Pemilu 2024.
"Akan terjadi gangguan terhadap proses tahapan yang kemudian sudah dicanangkan dalam PKPU mengenai tahapan dan jadwal," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan PN Jakpus menuai polemik. Bukan hanya itu, menurut dia, putusan ini juga berpotensi mengganggu tahapan pemilu yang sedang berjalan.
"Sekarang berjalan proses verifikasi faktual calon perseorangan DPD dan kemudian proses pemutakhiran data pemilih," ujar dia.
Bagja mennilai gugatan perdata Partai Prima berbeda dengan gugatan pada umumnya. Khususnya, mengenai penundaan pemilu hingga sekitar dua tahun.
"Kalau gugatan perdata ada ganti rugi. Tapi yang menarik, agak menarik, paling menarik, ketika menunda karena untuk memasukkan penggugat ke dalam peserta pemilu," tutur dia.
Namun, Bawaslu menghormati segala putusan pengadilan. Bawaslu mendorong dan mendukung KPU melakukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakpus.
"Dan penyelenggaraan pemilu tetap berjalan. Kalau sudah putusan tetap (inkrah) tentu kita akan bicarakan ke depan. Kami yakin pemilu tetap berjalan dengan baik," tegas dia.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan
Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
(Arbida Nila Hastika)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)