Jakarta: Komisi I DPR sepakat membawa pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon (TPNW) ke rapat paripurna. Hal itu disepakati dalam rapat pembicaraan tingkat I bersama Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, dan Menteri Hukum dan HAM Asasi Manusia (Menkumham).
"Apakah RUU tentang TPNW dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang?” tanya Wakil Ketua Komisi I, Utut Adianto, di ruang rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023.
Seluruh peserta rapat menyetujui. Utut mengatakan selanjutnya RUU Larangan Senjata Nuklir akan dibawa ke paripurna.
"Dengan disetujuinya RUU tersebut di perundingan tingkat satu selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang," ucap Utut.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan terima kasih terhadap persetujuan itu. Ia juga menyampaikan perkembangan bahwa hanya beberapa negara yang sudah menandatangani dan meratifikasi soal pelarangan nuklir menjadi senjata.
"Yang sudah tanda tangan dan berapa yang sudah ratifikasi per 19 September sebagaimana yang telah kami sampaikan, 93 sudah tanda tangan dan 69 sudah ratifikasi data ini akan kami sampaikan kepada sekretariat hanya untuk update saja," ucap Retno.
Jakarta:
Komisi I DPR sepakat membawa pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon (TPNW) ke rapat paripurna. Hal itu disepakati dalam rapat pembicaraan tingkat I bersama Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, dan Menteri Hukum dan HAM Asasi Manusia (Menkumham).
"Apakah RUU tentang TPNW dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang?” tanya Wakil Ketua Komisi I, Utut Adianto, di ruang rapat
Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023.
Seluruh peserta rapat menyetujui. Utut mengatakan selanjutnya
RUU Larangan Senjata Nuklir akan dibawa ke paripurna.
"Dengan disetujuinya RUU tersebut di perundingan tingkat satu selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang," ucap Utut.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan terima kasih terhadap persetujuan itu. Ia juga menyampaikan perkembangan bahwa hanya beberapa negara yang sudah menandatangani dan meratifikasi soal pelarangan nuklir menjadi senjata.
"Yang sudah tanda tangan dan berapa yang sudah ratifikasi per 19 September sebagaimana yang telah kami sampaikan, 93 sudah tanda tangan dan 69 sudah ratifikasi data ini akan kami sampaikan kepada sekretariat hanya untuk update saja," ucap Retno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ABK)